Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2021, Jumat (19/3/2021), pukul 07.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif (Pengadu I) dan Anggota DPC PDIP Kab. Pulau Taliabu, Syafarudin Mohalisi (Pengadu I). Keduanya memberikan Kuasa kepada Mustakim La Dee, dkk.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pulau Taliabu, yaitu Adidas La Tea, Mohtar Tidore, dan Lylian. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak profesional dalam setiap penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Calon Bupati Taliabu atas nama Aliong Mus. Semua laporan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan oleh para Teradu sehingga penanganannya dihentikan.
Laporan tersebut dibuat oleh para Pengadu pada 25 September 2020. Selaku Kuasa Pengadu, Mustakim menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan obyek sengketa Keputusan KPU Kab. Pulau Taliaba Nomor 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, yang dikeluarkan pada 23 September 2020.
Menurutnya, tidak seharusnya KPU Kab. Taliabu meloloskan petahana Aliong Mus sebagai Calon Bupati karena yang bersangkutan telah mengganti Plt Camat Taliabu Utara. Pergantian ini, terang Mustakim, dilakukan tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pergantian ini pun dilaporkan oleh para Pengadu kepada para Teradu dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.
Namun, para Teradu tidak pernah mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihaknya, atau pun meminta keterangan kepada Saksi-saksi maupun Terlapor.
“Tindakan para Teradu telah mengabaikan prinsip profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional para Pengadu telah dirugikan secara langsung,” kata Mustakim.
Sidang ini dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yaitu Nam Rumkel (unsur Masyarakat), Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU), dan Hj. Masita Namawi Gani (unsur Bawaslu).
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kab. Pulau Taliabu yang menjadi Teradu I, Adidas La Tea mengungkapkan bahwa permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh para Pengadu tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukannya unsur kerugian langsung.
Menurut Adidas, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sementara berdasarkan SK KPU Pulau Taliabu Nomor 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020, para Pengadu telah ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020,” katanya.
Sedangkan terkait Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, Mohtar Tidore selaku Teradu II menyebut bahwa pihaknya mengadakan rapat pleno dan menindaklanjutinya kepada Sentra Gakkumdu Pulau Taliabu.
Ia mengatakan, laporan tersebut ditetapkan bukan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Pulau Taliabu pada 14 Desember 2020.
Mohtar menambahkan, Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa unsur penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana tidak termasuk penggantian pejabat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Menurutnya, penggantian pejabat pelaksana tugas (Plt.) merupakan pengecualian karena Pasal 71 ayat (2) hanya menyebut “penggantian pejabat”, bukan “penggantian pejabat Plt.”.
“Hal ini juga sudah sesuai Pasal 108 huruf (c) UU Aparatur Sipil Negara,” jelas Mohtar.
“Penggantian pejabat yang dilakukan Saudara Aliong Mus sebagai Bupati Pulau Taliabu merupakan penggantian pejabat yang dikecualikan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. [Humas DKPP]