Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar siding pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Perkara ini diadukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun, Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika.
Pengadu mengadukan Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) serta Arbianto Wahyu Saputra (Ketua PPK Teweh Tengah) sebagai Teradu I sampai VI.
Teradu I s.d. V didalilkan tidak melakasanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Seharusnya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito tersebut segera dilaksanakan oleh para Teradu. Apa yang dilakukan para Teradu sangat fatal karena bertentangan peraturan perundang-undangan,” tegas kuasa Pengadu Andi Muhammad Asrun.
Menurut Kuasa Pengadu, KPU Kabupaten Barito Utara (Teradu I s.d. V) tidak melaksanakan rekomendasi tersebut atas pertimbangan tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, terutama di TPS 04 Desa Malawaken, Teweh Baru.
Selain itu, para Pengadu juga menyebutkan bahwa Teradu I sampai VI tidak menindaklanjuti protes saksi salah satu paslon terkait temuan pelanggaran pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah.
Protes tersebut terkait kejanggalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dimana jumlah pengguna hak pilih 437 orang sedangkan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang terpakai berjumlah 440.
Kuasa Pengadu menambahkan kembali terjadi penambahan suara untuk TPS 01 Melayu saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Surat suara sah dan tidak sah dari 339 menjadi 440 suara.
“Penghitungan ulang oleh PKK menjadi 440 surat suara sah dan tidak sah. Terjadi perselisihan sebanyak 3 suara yang tidak diketahui dari mana berasal,” pungkas Kuasa Pengadu.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Kuasa Pengadu, terkait tidak melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Teweh Baru maupun tidak menindaklanjuti protes saksi salah satu paslon atas penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Menanggapi dalil aduan pertama, Teradu I Siska Dewi Lestari mengungkapkan para Teradu langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Tidak hanya itu, melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, Pengawas TPS 04, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
“Di TPS tersebut 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C Permberitahuan KWK. Pengecekan apakah 15 orang ini terdaftar dalam DPT dilakukan secara manual karena daerah tersebut adalah blank spot,” papar Teradu I.
Teradu I menambahkan 15 pemilih tersebut memang terdaftar dalam DPT TPS 04. Selain itu KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenal mereka sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.
Selain itu, Kepala Desa Malawaken membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.
“Berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.
Terkait dalil aduan tidak menindaklanjuti protes saksi salah satu paslon atas penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dibantah oleh Teradu II Herman Rasidi.
“PPK Teweh Tengah menindaklanjuti keberatan saksi paslon nomor urut 2 dengan melakukan penghitungan suara ulang yang disaksikan oleh Panwascam maupun saksi dari kedua paslon,” kata Teradu II.
Hasil perhitungan suara ulang mencatatkan jumlah suara sah sebanyak 430, sedangkan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 7. Sehingga total suara di TPS 01 Kelurahan Melayu sebanyak 437.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini perkara 30-PKE-DKPP/I/2025 ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]