Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 297-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Kamis (20/3/2025).
Perkara ini diadukan Samsul Bahri Tiyong yang memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, Saiful, bersama lima anggotanya, yaitu: Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Para teradu didalilkan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yaitu Bustami Hamzah dan Fadhil Fahmi tidak memenuhi syarat.
Kuasa pengadu, Zahrul, menyatakan mencabut pengaduan. Pencabutan tersebut merupakan permintaan dari Samsul Bahri Tiyong selaku prinsipal.
“Pencabutan ini karena sesuatu dan lain hal yang sangat prinsipil,” ungkap Zahrul.
Majelis DKPP yang diketuai oleh J. Kristiadi menerima pencabutan laporan perkara nomor 297-PKE-DKPP/XI/2024. “Dengan beberapa pertimbangan yang kami anggap tepat, majelis bersepakat menerima pencabutan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini hadir Anggota Panwaslih Aceh selaku pihak terkait. Sedangkan pihak terkait lainnya yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, hadir secara daring.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Tharmizi (unsur Masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih). (Humas DKPP)