Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/VI/2019, di Ruang Sidang KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin Yahya, yang memberikan kuasa kepada dua orang advokat, yaitu Hermanto dan Murtadha. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, yaitu Cut Agus Fathillah, Agus Samsidi, Junaidi, Miswar, Muhammad Hayat.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan beberapa poin. Pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah pemilih atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh para Teradu di Kabupaten Aceh Besar.
“Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak memberitahukan kepada Partai Peserta Pemilu tentang adanya Surat Edaran KPU terhadap pengunaan DPTHP-2 tertanggal 15 Desember 2018,” kata Hermanto dalam sidang.
Poin kedua adalah para Teradu diduga telah mengusir para saksi dari Partai Aceh yang mengajukan keberatan atau interupsi saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
Selain itu, Hermanto juga menyebut para Teradu telah menutup pleno Kabupaten Aceh Besar untuk DPRK Aceh Besar secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas pada 17 Mei 2019. Para Teradu berdalih bahwa pleno tersebut akan dibawa oleh Teradu ke KPU RI.
Pada poin keempat, para Teradu diduga tidak menjalankan Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 30 April 2019.
“Kelima, diduga Para Teradu tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019,” ucap Hermanto.
Sidang ini dimulai pukul 09.00 WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis Prof. Muhammad (DKPP RI), dan Anggota Majelis Muklir (TPD Unsur Tokoh Masyarakat), Muhammad (KIP Prov. Aceh) dan Nyak Arif Fadhilah (TPD Unsur Panwaslih Prov. Aceh).
Pihak Terkait Syamsul Bahri (KIP Aceh), Adinirqan (Panwaslih Aceh Besar), Marhami RA (Panwaslih Aceh Besar). Saksi yang dihadirkan Pengadu Hajri (Saksi Partai Aceh), Ibnu Khatab (Saksi Partai Aceh), Irmansyah (Saksi Pantai Nangroe Aceh), dan Hermansyah (Mantan PPK Aceh Besar). [dina/wildan]