Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 303-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024, yaitu Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra. Keduanya memberikan kuasa kepada Azwir dan kawan-kawan untuk mengadukan Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin, beserta dua anggotanya, yaitu: Ali Imran, dan Syahrul Husna.
Ketiga teradu didalilkan telah menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada kedua principal sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues saat proses pendaftaran Pilkada 2024 tanpa mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para teradu beralasan Pengadu Ismail pernah dinyatakan melakukan tindak pidana dengan hukuman lima tahun sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati,” ungkap Azwir.
Para teradu dinilai tidak menggunakan dasar hukum yang relevan dalam menetapkan status TMS kepada Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra. Menurut Azwir, seharusnya mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala daerah sepanjang mengakui kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi narapidana.
“Pengadu Ismail memang pernah melangggar hukum dengan hukuman pidana melebihi lima tahun, akan tetapi pengadu telah tujuh tahun bebas sehingga ia dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan syarat jujur dan terbuka mengumumkan melalui media massa bahwa ia adalah mantan narapidana,”ujarnya.
Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues, Khairudin, mengakui bahwa pihaknya memang menetapkan status principal Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi peserta Pilkada 2024. Keputusan itu, katanya, bukan tanpa alasan dan sudah berdasar dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khairudin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 56/PUU-XVII/2019 yang menyebut dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dimaknai bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa Ismail tidak memenuhi satu dari tiga syarat dari ketentuan tersebut, yaitu melakukan kejahatan yang berulang-ulang karena pernah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara berdasar putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren dan juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dua vonis pengadilan tersebut masing-masing dijatuhkan pada Februari 2013 dan September 2013.
“Fakta ini membuktikan bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah melakukan kejahatan yang berulang. Jika merujuk pada Putusan MK 56-PUU-XVII/2019, yang dimaksud pidana berulang adalah ketika mantan narapidana telah mengulangi kembali melakukan tindak pidana,” ungkap Khairudin.
Namun, ia mengakui bahwa keputusan tersebut telah dianulir oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yang memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues untuk menerima pasangan Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai peserta Pilkada 2024.
“Setelah keputusan Panwaslih Gayo Lues, kami pun segera melakukan pleno dan menetapkan Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues nomor urut 3 pada Pilkada 2024,” kata Khairudin.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama tiga Anggota Majelis berasal Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur masyarakat), H. Iskandar Agani (unsur KIP), dan Safwani (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]