Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Selasa (17/6/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Mirwan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, beserta dua anggotanya, yaitu: Ince Hadiy Rachmad, dan Zahlul Padil.
Dalam sidang, Mirwan menyebut ketiga teradu telah mengabaikan berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan dalam tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Takalar. Laporan pelanggaran tersebut menyangkut dugaan kampanye hitam hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Semua laporan yang saya buat dianggap bukan pelanggaran ‘pemilihan’, sementara yang saya laporkan adalah pelanggaran pilkada. Kalimat tersebut sangat janggal dan terkesan tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada dalam penanganan laporan-laporan ini,” terang Mirwan.
Semua laporan tersebut, kata Mirwan, adalah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 1.
“Tindakan teradu pun terkesan memihak kepada salah satu calon kepala daerah,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, membantah dalil aduan yang diketengahkan pengadu. Menurutnya, semua penanganan laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada telah ditangani dengan merujuk pada Undang-Undang Pilkada.
Kata “pemilihan” sendiri merupakan istilah yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang yang diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020.
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan,” ucap Ince mengutip penggalan Pasal 1 ayat (1) UU 1/20215.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Ince Hadiy Rachmat menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengabaikan semua laporan yang disebutkan oleh Mirwan. Dari semua laporan, ada beberapa laporan yang tidak diketahui identitas lengkap dari orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran sehingga sulit dijadikan informasi awal.
“Terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam, tim hukum paslon nomor urut 2 tidak berkenan mengisi formulir laporan maupun formulir informasi awal sehingga kami tidak menindaklanjutinya,” kata Ince.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, yaitu Fauzia P. Bakti (unsur masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]