Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Suryadi, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli. Pihak pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, beserta empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Sahputra Sibuea.
Para teradu didalilkan telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Diantara tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.
“Padahal saksi ahli kami sudah siap untuk diperiksa. Ada beberapa laporan kami juga yang tidak ditindaklanjuti, kami merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke DKPP,” kata Muhammad Salim yang hadir secara daring.
Selain itu, ia juga menduga bahwa ketidaknetralan ini terjadi karena terdapat hubungan kekerabatan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, dengan salah satu anggota tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.
Tak hanya itu, Muhammad Salim juga menyebut bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir yang lain, Nasrudin, merupakan bagian dari firma hukum yang menjadi kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.
“Tidak ditindaklanjutinya laporan kami patut diduga karena hal tersebut,” ungkap Muhammad Salim.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nasrudin menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan sebagaimana disebut Muhammad Salim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nasrudin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah meregistrasi laporan tersebut dan membahas laporan tersebut bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir.
“Dalam pembahasan pertama, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Selanjutnya kami juga telah mengklarifikasi beberapa pihak,” jelas Nasrudin.
Namun, ia mengakui bahwa dalam tindak lanjut laporan tersebut tidak memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh pihak pelapor. Ia berdalih, keterangan dari saksi ahli tersebut tidak dapat jadi alat pembuktian atau pertimbangan hukum karena penunjukkannya sebagai ahli dilakukan dari permintaan pelapor.
“Sehingga kami anggap tidak netral. Ini keputusan bersama Sentra Gakkumdu, bukan keputusan sepihak Bawaslu Rokan Hilir saja. Sentra Gakkumdu harus menentukan ahli yang menurut kami netral,” terangnya.
Setelah pemeriksaan dari berbagai pihak, diketahui bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyidikan mengacu pada keterpenuhan alat bukti dan pendapat dari ahli hukum pidana.
Dalam kesempatan ini, Nasrudin juga menegaskan bahwa setiap penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dilakukan secara profesional dan adil sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir diambil secara kolektif kolegial dan tanpa adanya unsur keberpihakan.
Nasrudin mengakui bahwa dirinya pernah berpartner dengan kantor firma hukum yang menjadi kuasa hukum dari tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 pada Pilkada 2024 sebelum dirinya terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Ia juga menyebut Nurmaidani memang memiliki hubungan darah dengan salah satu tim hukum dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa relasi-relasi tersebut sama sekali tidak mempengaruhi pengambilan kebijakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
“Setiap keputusan diambil melalui rapat pleno. Saya tidak pernah membeda-bedakan suatu laporan maupun terhadap kelompok orang tertentu,” katanya.
Sidang dipimpin J. Kristiadi (Ketua Majelis) dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yaitu Dimas Suprapto (unsur masyarakat), Alnofrizal (unsur Bawaslu), dan Supriyanto (unsur KPU). [Humas DKPP]