Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Perkara ini diadukan oleh Dodoy Cardaya yang memberikan kuasa kepada Asep Nugraha. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan dan Mochamad Afifudin.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga Abhan dan Mochamad Afifudin tidak transparan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019-2023. PAW di Bawaslu Kabupaten Sumedang sendiri terjadi pada sekitar April 2019, akibat meninggalnya salah satu Anggotanya yang bernama Ansor Umar.
Menurut Dodoy, harusnya yang menggantikan posisi Ansor adalah calon Anggota yang berada di posisi ke-6 pada hasil seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan pada 2018. Hal ini, katanya sesuai dengan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Nilai saya 60,25, saya harusnya rangking 6,” kata Dodoy dalam sidang.
Namun demikian, proses PAW disebutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena Bawaslu RI melakukan verifikasi berkas calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2023.
Dalam proses tersebut, Bawaslu akhirnya memilih calon PAW yang lain, yaitu Luli Rusli dan Dodoy gagal terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2023.
Selain itu, ia juga menyebut tidak adanya pengumuman resmi dari Bawaslu RI soal hasil proses PAW tersebut. “Dan (saya) baru mengetahui kemudian berdasarkan informasi (bukan pengumuman resmi), bahwa akan dilakukan pelantikan calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Luli Rusli tanggal 12 September 2019,” kata Dodoy.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan selaku Teradu I, mempertanyakan data yang diperoleh terkait rangking yang diklaim oleh Pengadu.
“Karena Bawaslu tidak pernah mengumumkan hasil penilaian yang menunjukkan urutan peserta lainnya di luar calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih,” katanya dalam sidang.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (2) UU KIP berbunyi, “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”.
Sedangkan Pasal 17 huruf h UU KIP berisi bahwa sebuah informasi publik yang berkaitan dengan rahasia pribadi dapat dibuka kepada pemohon informasi publik. Terdapat lima kriteria, salah satunya adalah hasil evaluasi yang berkaitan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.
Sedangkan terkait proses PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang, Abhan mengungkapkan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) huruf b, di mana PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon urutan peringkat berikutnya dari hasil yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Pemahaman Pengadu dalam proses PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggapan penetapan langsung terhadap calon pada rangking ke-6, merupakan pemahaman yang keliru,” jelas Abhan.
Bawaslu, katanya, perlu melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon PAW guna menilai apakah para calon tersebut masih memenuhi syarat atau tidak.
Uji kelayakan dan kepatutan calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang sendiri dilakukan oleh seorang Anggota Bawaslu RI, yaitu Mochamad Afifudin. [Humas DKPP]