Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar siding dugaan pelanggaran
kode etik dengan Teradu dengan Teradu Junaidi dan Iwan
Ardiansyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa
(7/5). Mereka diadukan oleh Itang
Asmawijay. Itang aktif di Forum Silaturrahmi LSM Sumsel.
Pemeriksaan
terhadap perkara Nomor 89/DKPP-PKE- VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP
Alfitra Salam di ruang sidang DKPP. Didampingi Aspahani dan Febrian Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Sumsel yang
berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.
Pemeriksaan
dilakukan melalui video conference
antara ruang sidang DKPP di Jakarta dengan kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan. Dalam sidang tersebut, hadir pihak terkait di kantor Bawaslu Provinsi
Sumsel yaitu Iin Irwanto selaku anggota Bawaslu Sumsel dan anggota kepolisian
Polda Sumsel. Sidang ini disiarkan langsung dari Jakarta melalui akun fanpage
FB DKPP di https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/207959736470048/.
Namun, karena ada kendala teknis, sambungan video
conference terputus dan sidang pemeriksaan berlangsung dengan dipimpin Tim
Pemeriksa Daerah. (Irmawanti)