Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).
Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III).
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.
Lukman Ismail menyebut para Teradu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.
“Saudari Herlina Antu masih tetap menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.
Menurut Lukman, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 agar mengurus pengajuan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan negara.
“Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Teradu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga Pengadu mengadukan perkara ini ke DKPP,” jelas Lukman.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (Teradu II) mengungkapkan bahwa ia dan para koleganya tidak menerima tembusan surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo sampai Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi mengenai surat tersebut.
Setelah mengetahui tembusan surat tersebut dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy menyebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.
“Kepala Biro SDM Bawaslu RI menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Sdri Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028,” kata Lismawy.
Akan tetapi menurut Lismawy hingga akhir November 2023 Bawaslu RI belum juga mengeluarkan surat pernyataan pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo 2023-2028.
Sehingga para Teradu memutuskan untuk bersurat ke Pemerintah Kota Gorontalo. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno pada 29 November 2023.
“Berdasar informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” terang Lismawy.
Lismawy menambahkan, persoalan ini menemui titik terang setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.
Selanjutnya, Walikota Gorontalo pun mengeluarkan Keputusan Nomor 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu pada tanggal 8 Januari 2024.
“Para Teradu telah menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo,” terang Lismawy.
Sidang ini diadakan secara hibrida karena beberapa Teradu tidak dapat mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Gorontalo lantaran sedang melaksanakan tugas.
Ketua Majelis sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (unsur KPU) dan Roni Mohamad (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]