Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato,Yolanda Harun, berserta dua anggotanya Munawar dan Amran Hulubangga atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024.
Mereka diadukan oleh Rizal Ladiku. Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc antara pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan eksisting maupun yang baru.
Menurut pengadu, para teradu dalam sejumlah kegiatan yang diikuti panwaslu kecamatan eksisting menekankan tidak boleh memiliki pekerjaan ganda (double job) jika ingin dipilih kembali sebagai panwas pada pemilihan umum serentak 2024.
“Dalam kegiatan evaluasi dan penilaian panwaslu kecamatan eksisting, para teradu juga mempertanyakan kesediaan panwaslu untuk mengundurkan diri dari pekerjaanya jika terpilih kembali menjadi panwaslu,” ungkap Rizal Ladiku di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (21/2/2025).
Panwaslu eksisting yang bersedia mundur pekerjaanya justru dinyatakan tidak tidak lulus penilaian kinerja oleh ketiga teradu. Anehnya, kata pengadu, beberapa nama yang lulus sebagai panwaslu kecamatan diketahui bekerja di instansi lain dan tidak mengundurkan diri.
Beberapa di antaranya adalah Nurfauzia Palohi (Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato) yang bekerja sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato.
Kemudian Ismail Hasan Umar (anggota Panwaslu Kecamatan Marisa) berprofesi sebagai guru sertifikasi serta Wakil Kepala Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa.
“Saat mendaftar keduanya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya. Teradu I, II, dan III mengetahui hal tersebut, namun tetap meluluskan kedua orang tersebut,” kata Rizal.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun yang merupakan teradu I dalam perkara ini, menegaskan tahapan rekrutmen panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu kecamatan eksisting, kata teradu I, mendapatkan dua indikator penilaian agar bisa terpilih kembali. Pertama adalah portofolio (rekam jejak) dan kedua penilaian atasan langsung dengan ambang batas penilaian minum 62,5.
“Dalil pengadu yang mengatakan beberapa panwaslu kecamatan eksisting bersedia mundur (dari pekerjaannya) namun tetap tidak diluluskan adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas teradu I.
Perihal Nurfauzia Palohi dan Ismail Hasan Umar, keduanya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Kemudian selama tahapan rekrutmen, Bawaslu Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap mereka.
Ismail Hasan Umar, menurut teradu 1, terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum terbitnya surat pemberhentian sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Marisa. Para teradu melakukan klarifikasi ke Madrasah Almubarak dan menemukan fakta jika yang bersangkutan masih aktif mengajar.
Kepala Dinas Sosial Pohuwato,Ramon Abdjul, selaku pihak terkait membenarkan jika Nurfauzia Palohi sebagai pendamping TKSK dengan status pegawai kontrak. Menurutnya, yang bersangkutan meminta izin kepada Ramon untuk menjadi panwaslu kecamatan.
“Kebetulan saat itu untuk kegiatan bansos kecamatan belum dilaksanakan. Sehingga untuk bekerja yang lain sepanjang tidak mengganggu tugasnya sebagai pendamping tersebut menjadi sah-sah saja,” katanya.
Ramon Abdjul menambahkan selama Nurfauzia Palohi menjadi Panwaslu Kecamatan Popayato tidak ada keberatan atau komplain dari masyarakat tempat ia bekerja sebagai pendamping TKSK.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo yakni Idris Usuli (unsur Bawaslu), Roy Hamrain (unsur KPU), dan Ramli Mahmud (unsur masyarakat). [Humas DKPP]