Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 dan 153-PKE-DKPP/VI/2021, pada Senin (9/8/2021) pukul 08.00 WIB.
Perkara 142-PKE-DKPP/V/2021 diadukan oleh Calon Bupati Mandailing Natal No. Urut 2, H. Dahlan Hasan Nasution. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Joko Arief Budiono.
Dalam perkara nomor 142-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga telah menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal pada 24 April 2021.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga terjadi di tiga TPS, di antaranya adalah dugaan praktik uang oleh Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 HM Jafar Sukhairi Nasution, kunjungan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 ke dua tempat.
“Ada bukti video lengkap tapi oleh Bawaslu dinyatakan tidak melanggar,” kata Dahlan.
Sedangkan perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 diadukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal No. Urut 2, yaitu H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri yang memberi kuasa kepada enam orang, yaitu Fadli Nasution, Asban Sibagariang, Zulfikri Lubis, Januar, M. Haikal Nugraha, dan Satria Tunggara.
Dalam perkara ini, pihak Teradu adalah Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Joko Arief Budiono, Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga, dan Yafisham.
Dalam pokok aduan perkara ini, Pengadu menyebut para Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya kampanye dan pembagian uang yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 sebelum PSU dilakukan.
Kelima Teradu juga disebut tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti adanya laporan dari Paslon nomor urut 2 terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1.
“Kami telah melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut ke Bawaslu tapi tidak diproses,” ujar Dahlan.
“Sedangkan dugaan kampanye juga dilihat oleh pengawas, ada Panwascam di situ,” imbuhnya.
Sidang dari dua perkara ini diadakan secara virtual dengan Majelis sidang di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.
Majelis sidang diduduki oleh dua Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. (Ketua Majelis) dan Dr. Ida Budhiati.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Joko Arief Budiono membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu. Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui kampanye dan praktik uang yang diduga melanggar ketentuan Pilkada.
Menurutnya, lokasi kejadian merupakan kecamatan yang tidak mengadakan PSU Pilkada. Ia menjelaskan, sejumlah kecamatan yang tidak mengadakan PSU memang belum dibentuk pengawas. Pengawas tingkat ad hoc, kata Joko, hanya tersisa pada kecamatan yang mengadakan PSU saja.
“Walaupun berada dalam satu kecamatan, tapi kami betul-betul tidak tahu kejadian yang diduga melanggar ketentuan di rumah Calon Bupati nomor urut 1,” jelas Joko.
Ia menambahkan, dirinya dan empat Anggota Bawaslu Mandailing Natal juga telah melakukan langkah preventif dengan mengeluarkan himbauan kepada ketiga paslon yang berkontestasi pada PSU Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020 agar tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun selama proses PSU.
Joko juga menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari paslon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dengan memeriksa keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Pelapor, Terlapor hingga saksi dari Pelapor dan Terlapor.
Dari pemeriksaan itu, katanya, keterangan saksi Pelapor hanya menunjukkan mereka melihat peristiwa dari seberang jalan saja, tidak berada di dalam rumah calon bupati nomor urut 1.
“Satu saksi yang disebut Pelapor berada di dalam rumah, tidak pernah hadir saat kami undang,” jelas Joko. [Humas DKPP]