Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Kamis (5/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muh. Akbar Umbu Nay. Ia memberikan kuasa kepada Caturiyandi Febriyono dan Ach. Nasrullah Ubaidah.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, yaitu Lutfiati, Siti Mudawiya, Radheteryan Ferdiansyah, Muhammad Syariffudin Lubis, dan Mohammad Farhan.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumbersuko tentang dugaan pergeseran suara Calon legislatif (Caleg).
Menurut Akbar Umbu Nay, terjadi pengurangan suara pada perolehan suara milik sejumlah Caleg DPR RI Partai Golkar saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Suara-suara itu bergeser ke Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 4 bernama Dwi Priyo Atmojo, yang sebelumnya 985 menjadi 1.177 suara,” kata Akbar.
Akbar yang merupakan Ketua Panwascam Sumbersuko pun menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan pelanggaran. Setelah melakukan kajian, ia segera menyerahkan form rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang.
“Yang jadi dasar kami mengadukan ke DKPP karena Bawaslu Lumajang tidak profesional dan tidak integritas. Kenapa tidak ditindaklanjuti temuan kami?” ucapnya.
Tudingan ini pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang Lutfiati (Teradu I) menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pergeseran suara di Kecamatan Sumbersuko.
Bahkan Menurut Lutfiati, Bawaslu Kabupaten Lumajang juga menindaklanjuti laporan serupa di dua Kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gucialit dan Tempeh.
Pada tanggal 24 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko.
“Pada 26 Februari 2024 dilaksanakan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pada jenis Pemilihan DPR RI oleh PPK Sumbersuko,” kata Lutfiati.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lumajang juga mengeluarkan surat rekomendasi tentang adanya Dugaan pelanggaran KEPP dalam proses rekapitulasi di Kecamatan Sumbersuko. Hal ini juga ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lumajang dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi PPK Sumbersuko pada 27 Februari 2024.
Lutfiati mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran oleh Panwascam Sumbersuko yang disebut Pengadu sejatinya berasal dari instruksi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Mohammad Farhan (Teradu V). Hal ini pun diamini oleh Mohammad Farhan dalam sidang.
Menurut Farhan, hal ini berawal dari informasi yang diterima dari Caleg DPR RI Nomor urut 1 Partai Golkar bernama Ali Murtanto. Ia mengisahkan, kala itu Ali Murtanto menyampaikan dugaan pelanggaran kepadanya melalui telepon.
“Dia (Ali Murtanto) menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu tidak sesuai dengan catatan rekapitulasi mereka yang berdasar C Hasil dari tiap-tiap TPS,” terangnya.
Selanjutnya, Farhan pun menelepon Pengadu, yang kala itu masih menjabat Ketua Panwascam Sumbersuko, dan mengintruksikan untuk menelusuri informasi tersebut.
Kemudian, ia mengungkapkan informasi tersebut kepada koleganya di Bawaslu Kabupaten Lumajang pada rapat yang diadukan pada hari yang sama.
“Lalu kita telusuri data C Hasil dari tiap-tiap TPS dan D Hasil yang kita miliki berdasar hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Memang benar ada ketidaksamaan dengan C Hasil dengan D Hasil,” ungkap Farhan.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Mohammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Habib M. Rohan (unsur KPU). [Humas DKPP]