Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yaitu Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (30/11/2020) pukul 13.30 WIB.
Kelima nama di atas diadukan oleh seorang bernama Dahlan Pido karena diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan yang dibuatnya dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sidang, Dahlan menyebut bahwa laporannya ke Bawaslu Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tanggerang Selatan yang merupakan paslon untuk pilkada tahun 2020 di Kota Tanggerang Selatan, Benyamin Davnie. Menurut Dahlan, Benyamin mengerahkan puluhan kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang merupakan program Pemerintah Kota Tangsel.
“Para Teradu menghentikan laporan yang dibuat Pengadu dengan alasan tidak menemukan unsur tindak pidana. Penghentian ini juga dilakukan tanpa proses klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Dahlan.
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kota Tangsel yang berstatus Teradu I, Muhamad Acep mengemukakan bahwa pihaknya telah membahas laporan Dahlan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Tangsel.
Pembahasan ini dilakukan sebelum 1×24 jam setelah laporan diterima Bawaslu Kota Tangsel. “Rapat pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi Covid-19 yang terjadi di Kota Tangsel saat itu,” kata Acep.
Dalam pembahasan tersebut, jelas Acep, Sentra Gakkumdu Kota Tangsel yang terdiri dari Bawaslu Kota Tangsel, Polres Tangsel, dan Kejari Tangsel menyimpulkan bahwa laporan yang dibuat Dahlan Pido bukan merupakan tindak pidana pemilu sehingga proses penanganannya dihentikan.
“Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut tidak semata-mata diputuskan oleh para Teradu atau Bawaslu Kota Tangsel saja,” tegas Acep. [Humas DKPP]