Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 272-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (20/9/2019). Sidang ini digelar melalui sambungan video yang menghubungkan antara Kantor KPU RI di Jakarta dan KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surakarta, yakni Budi Wahyono, Poppy Kusuma. Pengadunya ialah Sigit Nugroho Sudbiyanto dari Koordinator Masyarakat Kritis Demokrasi.
Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Menurut pengadu, pihaknya tidak mendapat tanggapan atau progress report baik melalui surat resmi maupun surat elektronik dari Bawaslu Kota Surakarta.
“Hal itu merugikan kepentingan politik salah satu pasangan calon calon pada khususnya, dan mencederai asas kepastian hukum dan asas keadilan pada umumnya,” katanya.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Budi, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah diperiksa, laporan dari Pengadu tersebut tidak menyampaikan kelengkapan identitas dan saksi-saksi.
“Bawaslu Kota Surakarta telah menyampaikan secara lisan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat-syarat tersebut maksimal tiga hari kerja setelah hari pelaporan,” kata Teradu.
Kemudian, Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Dalam hasil kajian awal, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Meskipun tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Koordinator Divisi Penindakan menginstruksikan Ketua Panwaslu Kecamatan Jebres untuk melakukan investigasi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan awal terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Hasil pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terhadap laporan tersebut adalah tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Kemudian Bawaslu Kota Surakarta melaksanakan rapat pleno dan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat serta tidak ditemukan pelanggaran. Hasil tersebut telah diumumkan Bawaslu berupa status penanganan pelanggaran kampanye yang ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 10 April 2019.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, kami Bawaslu Kota Surakarta telah melaksakan tupoksi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak merugikan kepentingan politik salah satu calon pada khususnya dan tidak mencederai asas kepastian hukum dan asas keadilan pada umumnya,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Anggota Majelis, yaitu Henry Wahyono (unsur Masyarakat), Heru Cahyono (unsur Bawaslu), dan Muslim Aisha (unsur KPU). Ketua Majelis berada di KPU RI (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di KPU Provinsi Jawa Tengah. [Humas DKPP]