Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk dua perkara pada Kamis (19/9/2019). Dua perkara tersebut adalah nomor 267-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 268-PKE-DKPP/VIII/2019.
Kedua perkara ini memiliki Teradu yang sama, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah. Nama-nama Teradu dalam dua perkara tersebut antara lain Abdussamad Ningkelua, Jaliman Latuconsina, Resa Abdulmudy, Mujahidin Arey dan Harold Y Pattiasina.
Perkara 267-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah, Samuel Thiemailatu, yang memberikan kuasanya kepada Ardy Gunawan Tamagola.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang merupakan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Sebelumnya, Samuel Thiemailatu melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh lima orang peserta dan penyelenggara Pemilu dalam perkara yang teregister nomor 04/ADM/BWSL-MALTENG/V/2019. Lima orang ini diduga melakukan pelanggaran administratif Pemilu di Dapil IV Kecamata Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian, kata terlapor atas nama Said Patta melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah ke Bawaslu RI.
“Bawaslu RI mengeluarkan putusan koreksi nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang menolak permintaan koreksi dari Pelapor, yang dahulu menjadi Terlapor IV, Said Patta,” kata Ardy Gunawan Tamagola yang mewakili Samuel kepada majelis.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah pun menyurati KPU Kabupaten Maluku Utara agar segera menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI.
“KPU Kabupaten Maluku Tengah menjawab surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan surat nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU-Kab/VII/2019 yang menolak untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI,” imbuh Ardy.
Sementara itu, dari pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdussamad Nengkuela menyebut pihaknya tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Menurutnya, Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah tanggal 13 Juni 2019 yang diperkuat dengan putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 merupakan putusan yang penilaian dan pemeriksaannya perolehan suara peserta Pemilu dilakukan setelah ditetapkannya perolehan suara nasional oleh KPU RI tanggal 21 Mei 2019.
“Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019 tanggal 17 Juni 2019 tidak pernah memerintahkan para Teradu melakukan perbaikan administratif dalam putusannya,” ujar Abdussamad.
Ia berpendapat, kedua putusan tersebut menguji materi pembuktian yang seharusnya diuji sebagai penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, sehingga putusannya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan Pemilu.
Selain Pengadu dan para Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh para Pihak Terkait dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Bawaslu RI.
Sidang ini sendiri berlangsung melalui sambungan video yang menghubungkan antara Kantor KPU RI, Jakarta dengan Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon. Hanya Ketua majelis dan Pihak Terkait dari Bawaslu RI yang diwakili oleh Mochammad Afiffudin, yang berada di Jakarta. Selebihnya, berada di Kota Ambon.
Pencabutan Aduan
Pada perkara 268-PKE-DKPP/VIII/2019, majelis mengungkapkan adanya pencabutan aduan oleh Pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
“Kuasa hukum dari Pengadu menyampaikan pencabutan perkara,” kata Ketua majelis, Ida Budhiati.
Surat pencabutan aduan ini bertanggap 13 September 2019, atau enam hari sebelum sidang ini dilaksanakan.
Sidang dari perkara ini memang dilaksanakan bersama dengan perkara 267-PKE-DKPP/VIII/2019 karena memiliki Teradu yang sama.
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, Ida Budhiati selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Tengah sebagai Anggota majelis, yaitu Barnabas Dumas Manery (unsur Masyarakat) dan Astuti Usman (unsur Bawaslu).
Perkara 268-PIE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ketua DPC PAN Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Laitupa yang memberi kuasa kepada advokat bernama Herman M. Karim.
Pengadu mengadukan para Teradu karena diduga tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah 003/Adm/Malteng/Pemilu/V/2019.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah pada 12 Mei 2019. Kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota PPK Leihitu.
“Terlapor (Ketua dan Anggota PPK Leihitu) terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkait dengan administrasi pelaksanaan Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara oleh PPK Kecamatan Leihitu,” demikian bunyi putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Putusan ini pun diperkuat oleh putusan koreksi Bawaslu RI Nomor 45/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah pun mengirim surat kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk menindaklanjuti dua putusan di atas.
Namun, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengirim surat balasan yang berisi penolakan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI.
“Pengadu saat ini memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Mahkamah Partai,” demikian kutipan dari surat pencabutan aduan perkara 268-PKE-DKPP/VIII/2019. [Humas DKPP]