Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 199-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ridwan yang didampingi kuasa principal, Ishar. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, serta dua anggotanya yakni Dian Bastari dan Wahyu Saputra.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak netral dalam menangani laporan dugaan tindak pidana politik uang pada Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Ridwan sebagai principal pada perkara ini menyampaikan, minus 1 hari sebelum pencoblosan pada 26 Agustus 2025, anggota Tim Pemenangan dari Paslon Nomor Urut 2 (Maulan Aklil dan Zeki Yamanai) atas nama Supriyanto kedapatan melakukan kegiatan pembagian uang kepada 30 Warga berdasarkan KTP yang sudah dikumpulkan. Jumlah total yang dibagikan sebesar Rp4.800.000.
Menurut pengadu, kuasanya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu II,Dian Bastari, selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang. Tujuannya agar dapat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku politik uang. Namun, pihak Bawaslu tidak menghiraukan laporan Informasi yang diberikan oleh Ishar dan menolak untuk ikut ke lokasi.
Pengadu berpendapat, para teradu tidak bekerja secara profesional serta menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada.
“Masyarakat yang katanya boleh ikut bersama dalam mengawasi Pemilu yang bersih, Luber dan Jurdil merasa kesal dan kecewa dengan kinerja seluruh komisioner Bawaslu
Kota Pangkalpinang, ” ungkap Ridwan.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menolak dalil aduan pengadu. Menurutnya pihaknya selaku penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Kota Pangkalpinang akan melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan apabila mendapatkan informasi akan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan,”ucap Imam.
Terkait aduan pengadu yang menyatakan pihaknya tidak menghiraukan laporan untuk melakukan OTT pada saat kejadian 26 Agustus 2025, menurut Imam, tidak benar. Baginya, OTT bukanlah tugas dan wewenang pengawasan, akan tetapi atas laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dan terkait sosok anggota Tim Sukses Paslon yang kedapatan melakukan kegiatan diduga politik uang,Imam menyebut pihaknya telah melakukan penggalian informasi awal kepada Supriyanto untuk mengetahui posisi kasus dan kronologi kejadian.
“Peristiwa dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2025 di Warkop Pom Pangkal Balam ke pihak kami telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang,”ujarnya.
Ia memastikan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 30 huruf b UU Pemilu.
Imam menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu maupun dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan, tidak memiliki wewenang untuk melakukan OTT terhadap terduga pelaku politik uang.
“Jangankan pengawas pemilihan, penyidik tindak pidana pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga bahkan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana pemilihan,”tandas Imam.
Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni: Wargianto (unsur masyarakat), Yuli Restuwardi (unsur KPU), dan Davitri (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]


