Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (selanjutnya disebut Bawaslu Kalsel) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, Kamis (1/4/2021), pukul 13.00 WITA.
Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kalsel yang diperiksa dalam sidang virtual ini adalah Erna Kasypiah (Ketua), Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Kelimanya diadukan oleh Calon Gubernur dalam Pilkada Kalsel Tahun 2020, Denny Indrayana, yang memberikan kuasa kepada Raziv Barokah.
Para Teradu diperiksa atas sejumlah aduan, salah satunya adalah mereka diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor selaku petahana terkait dengan politisasi sembako Covid-19.
Selanjutnya, para Teradu juga didalilkan bertanggung jawab atas dugaan kesalahan fatal dalam kajian untuk laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.
“Dalam analisa disebutkan terpenuhi unsur pelanggaran, sementara dalam kesimpulan justru disebutkan unsur pelanggaran tidak terpenuhi,” jelas Raziv Barokah selaku kuasa Pengadu.
Baca juga: Diduga Tidak Profesional dan Melanggar Kepastian Hukum, DKPP Periksa Bawaslu Prov Kalsel
Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan dua dokumen, yaitu hasil kajian dan berita acara klarifikasi saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Teguh Prasetyo. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel, Prof. Abdul Halim Barkatullah (unsur Masyarakat), yang bertindak menjadi Anggota Majelis.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Kalsel yang juga berstatus Teradu V, Nur Kholis Majid membantah dalil-dalil di atas. Menurutnya, ia dan keempat koleganya telah menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 secara proporsional dan profesional.
Ia menilai, kontradiksi atau ketidaksesuaian sebagaimana yang disebutkan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar. “Tidak ada kalimat atau klausul yang menyatakan (unsur pelanggaran, red.) terpenuhi dan terbukti, baik itu kewenangan, program dan kegiatan,” jelas Nur Kholis.
Nur Kholis pun memperkuat argumentasinya dengan menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam sidang, ia pun membacakan pertimbangan putusan tersebut.
“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain selain gubernur petahana yang juga Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan covid-19,” ujar Nur Kholis membacakan potongan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021.
Anggota Bawaslu Kalsel lainnya, Azhar Ridhanie (Teradu IV), menerangkan bantahan untuk dalil lainnya soal dugaan tidak terakomodasinya Pengadu saat meminta dua dokumen kepada Bawaslu Kalsel.
Dokumen pertama adalah hasil kajian. Menurut Azhar, bukan komisioner yang berwewenang mengeluarkan data tersebut, melainkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kalsel yang berwenang mengeluarkannya.
Namun, tambah Azhar, hal yang diminta Pengadu melalui tim kuasa hukumnya tersebut adalah informasi yang dikecualikan. Hal ini merujuk pada Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
“Bahwa hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan,” terang Azhar.
Argumentasi yang sama pun dipaparkan Azhar terkait dugaan tidak diberikannya hasil klarifikasi -yang diminta oleh tim kuasa hukum Pengadu- oleh Bawaslu Kalsel. [Humas DKPP]