Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 142-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis (11/7/2019).
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, yaitu Khosen, Kosasih, dan Dahlia. Selain itu juga terdapat Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Amrullah yang menjadi Teradu dalam perkara ini. Mereka diadukan oleh Abdul Karim.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, Teradu I sd Teradu III dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti enam laporan dugaan politik uang yang dilaporkan A. Kaser dan Hamadi pada tanggal 30 April dan 2 Mei 2019.
Selain itu, Abdul Karim juga meminta DKPP untuk memeriksa Amrullah karena diduga melakukan intimidasi terhadap A. Kaser dan Hamadi dengan mengeluarkan kata ancaman.
“Laporan ini jika nanti tidak terbukti, kalian akan dituntut balik, pelapor bisa dipidana dan masuk penjara,” kata Abdul menirukan ucapan Amrullah.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.
“Bawaslu Kabupaten Kayong Utara hanya menerima tiga laporan, bukan enam laporan sebagaimana dalil Pengadu yang Mulia,” kata Khosen mengawali tanggapannya terhadap dalil Pengadu.
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima laporan yang pertama tertanggal 30 April 2019 atas aduan Hamadi dengan menyertakan Abdul Kasir dan Muhammad Jefri sebagai saksi. Selanjutnya tanggal 2 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menerima kembali menerima laporan atas nama Hamadi dengan saksi yang sama saat mengadukan ke Bawaslu tanggal 30 April 2019. Kesemua laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 06/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019, 07/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019, dan 08/LP/PL/Kab/20.06/IV/2019.
“Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan kajian awal untuk semua laporan yang disampaikan Hamadi. Kajian tersebut dituangkan dalam formulir B-5, dan menyimpulkan bahwa laporan Hamdi tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak memenuhi Pasal yang disangkakan sehingga status laporan tersebut dihentikan,” lanjut Khosen.
“Saya tidak melakukan intimidasi, Yang Mulia,” sanggah Amrullah.
Laporan yang diadukan Abdul Kasir pada tanggal 2 Mei 2019 tidak memenuhi syarat formil dan materil. Amrullah mengatakan serta mengarahkan pelapor untuk melengkapi laporan tersebut, akan tetapi Abdul Kasir masih bingung dan tidak mengetahui secara pasti laporan politik uang yang dilaporkannya. Lanjut Amrullah, jika laporan pelapor yang telah diproses di Bawaslu Kab. Kayong Utara tidak terbukti, dimungkinkan pihak terlapor untuk melaporkan balik pelapor kepada pihak berwajib karena tidak terima atas laporan pelapor tersebut.
“Maksud perkataan tersebut bertujuan agar palapor bisa memberikan laporan atau informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawbkan,” lanjut Amrullah.
Hadir sebagai pihak Terkait adalah Denny Gumilar selaku Kasat Reskrim Polres Kayong Utara serta Hamadi dan Ha’if yang dihadirkan Pengadu sebagai saksi untuk memperkuat dalil aduannya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Hum selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat sebagai anggota majelis, yaitu Krisantus Heru Siswanto (unsur masyarakat), Trenggani (unsur KPU), dan Faisal Riza (unsur Bawaslu). [columbus]