Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara Nomor 208-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (12/11/2019). Sidang pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Teradu pada perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yakni Helius Udaya, Jais, dan Lucinda Theodora. Sedangkan Pengadunya adalah La Ode Sunarto.
Berdasarkan pokok aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena penanganan laporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur yakni terkait pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait. Teradu diduga tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi;
Dalam sidang, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan meskipun sebelumnya sekretariat DKPP sudah memanggil para pihak baik Pengadu maupun Teradu secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang digelar.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Hidayatullah (unsur masyarakat), Al-Munardin (unsur KPU), dan Ajmal Arif (unsur Bawaslu).
Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Ketua Majelis tetap melanjutkan sidang dengan memberi kesempatan Teradu menjawab pokok aduan Pengadu. Secara keseluruhan, Teradu membantah pokok aduan Pengadu. Menurut Teradu, terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7), Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membuat dua rangkap form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi.
Hadir Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah Ujang S. Sofyan Bersama Kepala Sekretariat La Ode Abdul Jinani sebagai pihak Terkait. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah juga menghadirkan seorang saksi, yakni Arifin selaku staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.[Humas DKPP]