Semarang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (19/2/2021) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Perkara ini diadukan oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati. Dalam perkara ini, Mulyowati memberikan kuasanya kepada Pujianto.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, yaitu Lulus Mariyonan, Sugie Rusyono, Anny Aisyah, Achmad Rozak, dan Andyka Fuad Ibrahim. Secara berurutan, masing-masing dari kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa para Teradu telah salah mengambil keputusan dalam menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan APBD untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Bupati Blora dan netralitas sejumlah ASN.
“Para Teradu cenderung berat sebelah dalam mengambil keputusan, tidak netral, dan menjatuhkan kehormatan Bupati Blora serta sang istri yang menjadi Calon Bupati pada Pilkada Blora 2020,” kata Pengadu saat menyampaikan dalil aduannya.
Para Teradu menolak semua dalil yang diadukan. Lulus Mariyonan, Teradu I saat menyampaikan bantahan menjelaskan kronologis perkara ini. Kronologis diawali oleh laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Kab. Blora nomor: 003/PL/PB/KAB/14.10/XI/2020.
Terhadap laporan tersebut dalam pleno pembahasan tanggal 13 November 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Blora memutuskan bahwa kajian awal laporan hasilnya belum memenuhi syarat (BMS) formil dan meteriil. Kemudian pelapor diberikan waktu dua (2) hari sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Bawaslu, pelapor diminta untuk memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil tersebut.
Pelapor kemudian melengkapi berkas laporan perbaikan pada tanggal 16 November 2020. Berkas laporan yang telah dilengkapi oleh pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan ditetapkan dengan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian Awal sehingga laporan diregistrasi dengan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu.
Pada tanggal yang sama diadakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kab. Blora (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), karena ada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Blora, selanjutnya Sentra Gakkumdu menyepakati laporan tersebut untuk ditindaklanjuti ke proses klarifikasi. Klarifikasi dilakukan pada 17 November 2020 untuk mendapat keterangan dari saksi (Kartinah, Sarmi, dan Kornea Dewi Saputri) sebagai korban bencana yang menerima bansos dan terlapor bernama Kasmiran.
Selanjutnya pada 18 November 2020 dilakukan klarifikasi kepada saksi lain yaitu Kepala Dinsos P3A Kab. Blora, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si dan Kassubag Protokol Setda Blora, Muhamad Irawan Muradi, Kepala Desa Kutukan.
Sehari sesudahnya yakni pada 20 November 2020 Sentra Gakkumdu Kab. Blora melaksanakan rapat pembahasan kedua untuk menetapkan status laporan. “Dari hasil pembahasan kedua diperoleh kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dinyatakan tersebut belum cukup alat bukti, sehingga dihentikan,” jelas Teradu I, mewakili para Teradu lainnya
Bawaslu Kab. Blora mengumumkan status laporan perkara a quo di papan pengumuman dan website. “Status laporan diumumkan sebagai wujud bahwa proses penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai dengan waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilihan,” lanjutnya.
Oleh karena hasil kajian dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sesuai pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bawaslu Kab. Blora meruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ke Mendagri dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yakni M. Taufiqurrahman, S.T (Unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag., M.Pd (Unsur Bawaslu), dan Henry Wahyono, S.Pd., M.Sos (Unsur Masyarakat). [Humas Bawaslu]