Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 322-PKE-DKPP/XI/2019, Kamis (12/12/2019), di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Romulus Tindaon, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Perindo. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batubara, Ade Sutoyo, Abdillah, dan Allen Sitohang.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menilai terkait pendapat Teradu, saat pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu yang mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tidaklah memenuhi unsur–unsur dalam sebuah pelanggaran pemilu. Atas kejadian tersebut, ia menganggap hal itu merugikannya.
Kemudian, para Teradu dalam menanggapi pembahasan kedua tanggal 21 Mei 2019, mengatakan serangkaian keterangan para saksi merupakan bukan unsur kesengajaan. Pengadu menilai tanggapan tersebut hal yang salah dan melanggar hukum, sebab tidak menjelaskan nama saksi yang menerangkan. Ia menyatakan bahwa menurut peraturan dalam pelaksanaan pemilu yang berhak menulis sertifikat hasil perolehan suara adalah KPPS dan bukan petugas PPS.
“Berarti petugas PPS Desa Kampung Kelapa yang melakukan penulisan formulir Model C1 adalah bukan tugas dan wewenangnya adalah merupakan pelanggaran pidana pemilu, seharusnya menurut hukum Gakkumdu Batubara merekomendasikan pengaduan Pengadu ini ke Penyidik Polres Batubara,” kata Pengadu.
Romulus mengatakan bahwa tindakan para Teradu yang turut merekomendasikan Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019 atas nama dirinya menyatakan, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga kasusnya yang tidak ditindaklanjuti adalah Perbuatan melanggar hukum.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Ade Sutoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pola dan mekanisme dalam menangani setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batubara dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Terkait laporan Pengadu, setelah dilakukan pembahasan kedua untuk menentukan status laporan, maka berdasarkan sentra gakumdu telah sepakat untuk dihentikan laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Setelah status laporannya dihentikan, maka pihaknya tidak meneruskan laporan pengadu ke penyidik dan tidak pula menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya telah mengumumkannya dalam Papan Pengumuman di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batubara tentang status laporan yang dihentikan sebagai bentuk adanya kepastian hukum bagi Pelapor.
“Adapun yang menjadi alasan dihentikannya laporan Pengadu adalah dikarenakan tidak terpenuhinya unsur sengaja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan laporan seluruhnya telah dilakukan secara profesional. Menurutnya, para Teradu bersama Sentra Gakkumdu telah transparan. “Hal ini terbukti dari tingkat kehadiran Pengadu di kantor Bawaslu Kabupaten Batubara, sehingga setiap tahapan proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Pengadu sampai keluarnya status laporan telah diketahui oleh pengadu,” ungkapnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan dalil aduannya. Teradu pun juga menghadirkan satu orang Anggota Sentra Gakkumdu dan staf Bawalu Kabupaten Batubara sebagai Terkait. Sidang ini mendengarkan dalil aduan Pengadu, jawaban para Teradu, serta keterangan saksi dan pihak terkait.
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat), Herdi Munte (unsur Bawaslu), dan Ira Wirtati (unsur KPU). [Humas DKPP]