Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, Selasa (20/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi J.B. yang memberikan kuasa kepada Gama Alamsyah, Nana Suhana dan Asep Wanda Santika.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, yaitu Kahpiana, Hedi Ardia dan Komarudin masing-masing sebagai Teradu I–III.
Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani empat laporan, antara lain Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 dan 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020. Keempat laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga tuntas oleh para Teradu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Selanjutnya, Pengadu menyebut Teradu II, Hedi Ardia, bertindak tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan yang telah dimuat di sejumlah media massa terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
Menurut para Pengadu, pernyataan yang disampaikan Teradu II bersifat informasi yang dikecualikan, sepatutnya hal tersebut tidak diungkap kepada masyarakat umum, terlebih pernyataan tersebut telah menyudutkan kehormatan para Pengadu.
Dalil di atas pun oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung yang juga Teradu I, Kahpiana, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani keempat laporan yang disebutkan Pengadu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, dari empat laporan yang didalilkan Pengadu, tiga di antaranya belum memenuhi unsur kelengkapan laporan, yaitu Laporan Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, dan Laporan Nomor 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020.
Kahpiana juga memastikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada masing-masing Pelapor dari laporan tersebut untuk melengkapi berkas dan dokumen pelaporan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para Pelapor tidak juga memperbaiki dokumen pelaporan.
“Sedangkan Laporan Nomor 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 diberhentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur,” jelasnya.
Sementara Hedi Ardila selaku Teradu II mengatakan bahwa informasi yang disampaikannya kepada media massa kala itu berbentuk siaran pers atau pers release. Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran.
Dalam siaran pers tersebut, kata Hedi, disampaikan adanya modus baru dugaan politik uang yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020 di lima kecamatan, yaitu Rancaekek, Arjasari, Dayeuhkolot, Cicalengka, dan Pengalengan.
Modus baru itu, ungkapnya, adalah adanya pembagian voucer paket makanan yang menampilkan foto salah satu paslon serta adanya pembagian bantuan sembako dan BLT yang diselipkan spesimen surat suara salah satu paslon.
“Tetapi Teradu II tidak menyebutkan oleh siapa atau tim sukses mana dugaan pelanggaran a quo dilakukan karena masih dalam tahap penelusuran,” terang Hedi.
Hedi juga menolak bahwa dirinya tidak pernah menyudutkan salah satu paslon dalam sebuah pemberitaan lantaran ia juga tidak pernah diwawancarai oleh media yang bersangkutan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jabar yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mudiyati Rahmatunnisa (unsur Masyakat), Idham Holik (unsur KPU), dan Zaki Hilmi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]