Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 18-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (4/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung. Ia mengadukan Ketua Adillah Feruari Purba serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, yaitu Purba Diamanson Purba dan Charles Munthe.
Buyung selaku Pengadu mendalilkan para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Pemilu 2024. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan hilangnya kesempatan Pengadu untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar melalui mekanisme PAW.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]