Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 36-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Andi Tahmid. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yakni Ardi Trisandi, Syamsuddin, dan Nurliana sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat atas politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu. Salah satunya diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dengan membagi-bagikan sarung kepada pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020. Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh para Teradu.
Teradu I juga didalilkan telah mengeluarkan pernyataan di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait putusan dan pelarangan peredaran materi kampanye lain yang dianggap Pengadu memenuhi unsur politik uang.
Bantahan Teradu
Terkait dugaan praktek money politik secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Tim Relawan Paslon 01 “SALAM” dan tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu, Teradu membantahnya.
“Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah menindaklanjuti laporan dimaksud dengan Nomor Registrasi Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/03.30/XI/2020 tertanggal 28 Nopember 2020,” kata Teradu I.
Menurut Teradu berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta dan keterangan saksi maka melalui Rapat Pleno ttanggal 1 Desember 2020 para Teradu menilai dan berkesimpulan bahwa sarung yang terdapat logo, gambar Pasangan Calon Nomor urut 1 oleh Tim Relawan 01 “SALAM” yang cetak oleh Pasangan Calon melalui Tim Relawan dikategorikan “Pakaian”.
Harga satuan sarung yang dibagikan oleh tim relawan Pasangan “SALAM” adalah Rp. 22.000,00 sehingga masuk sebagai klasifikasi bahan kampanye dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Sementara itu, Teradu I yang dituduh telah mengeluarkan pernyataan di media sosial dan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat pun membantahnya. Menurut dia berdasarkan kesepakatan pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan saudara “Putu Sulaksana” dengan No. Registrani 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam Konfrensi pers, yang pada saat itu juga didampingi oleh anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
“Konfrensi pers ini dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait hasil penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu serta untuk menyelesaikan situasi genting tidak berkepanjangan, “ jelas Teradu I
“Bukti berupa kutipan berita dan video statemen yang disampaikan Pengadu adalah pernyataan yang sayaisampaikan saat konferensi pers setelah penanganan pelanggaran selesai pada tanggal 1 Desember 2020 di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” tutup Teradu I
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tantowi sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat yakni Said Usman Umar, S.Pd.I (unsur KPU), Sulfan Sulo, S.IP (unsur Bawaslu), Mirawati, S.Pd., M.Pd (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]