Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 302-PKE-DKPP/IX/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/11/2019) pukul 14.00 WIB.
Pengadu, Elwin Laila, saksi Partai Golkar Dapil 6 Nias Selatan melaporkan Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pileg 2019.
Ada lima (5) pokok aduan Pengadu. Pertama, terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum dengan meregistrasi laporan yang di terima tanggal 02 Mei 2019 dan Pelimpahan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 15 Mei 2019, pada tanggal 06 Mei 2019. Kedua, Tidak memproses/menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, melalui surat Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Ketiga, Memberikan keterangan palsu/bohong sebagai Pihak Terkait pada sidang DKPP tanggal 23 Juli 2019. Keempat, menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi syarat Materiil karena Laporan yang disampaikan adalah sengketa hasil perolehan suara dalam Pemilu Tahun 2019, padahal Laporan tersebut merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bukan hanya sengketa hasil. Dan, terakhir Melakukan pemberhentian kepada Panwaslu Kecamatan Tanah Masa dan melakukan rekrutmen/membuka pendaftaran untuk calon Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan peraturan.
Terhadap pokok-pokok aduan tersebut Teradu membantahnya. Teradu pertama-tama menyampaikan bahwa Pengadu bukan merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Nias Selatan.
Menurut Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Mei 2019 dan laporan tersebut memiliki objek yang sama dengan laporan yang disampaikan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua. Kemudian laporan dan tersebut ditindaklanjuti dengan nomor Registrasi 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019.
Pihak Teradu kemudian memaparkan hal-hal yang telah mereka lakukan dalam menangani dugaan pelanggaran administratif pemilu seperti telah dijelaskan di atas sesuai mekanisme dan jangka waktu yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 461 ayat 5, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 hari Kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”. dan sudah mengeluarkan Putusan.
Terkait surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019 atas laporan yang disampaikan oleh Sahat Maruli Simatupang dan staf HPPS a.n Restu Harita seperti yang telah disampaikan kepada Pihak Teradu pada tanggal 21 Mei 2019, Teradu telah menindaklanjutinya dengan menghubungi Pelapor untuk dikonfirmasi terkait laporannya. Namun Pelapor tidak hadir di Bawaslu Nias Selatan. Dan pihak Teradu telah melakukan kajian awal dan menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat diregistrasi
Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Harjono bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Mulia Banurea (unsur KPU), Herdi Munte (unsur Bawaslu) dan Nazir Salim Manik (unsur masyarakat). [Humas DKPP]