Surabaya, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lamongan yakni Miftakhul Badar dan Amin Wahyudin. Mereka adalah Teradu dalam perkara 73-PKE-DKPP/IV/2019 yang diadukan oleh Syamsul Arief.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini digelar di kantor KPU Prov. Jawa Timur, Jumat (10/5) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Syamsul sebagai Pengadu, dalam dalil aduannya menyatakan bahwa para Teradu dianggap tidak memproses laporan sebagaimana terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebelumnya, ia telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatof (Caleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten dengan membawa alat bukti berupa stiker dan specimen kertas suara juga saksi-saksi.
Menurutnya, alat bukti dan saksi yang dihadirkan saat klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Akan tetapi, Teradu menyatakan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti.
“Teradu menyatakan laporannya dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti dan unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Pengadu.
Dalam sidang, Miftakhul menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan tersebut sebagaimana mestinya. Bawaslu Kab. Lamongan pertama kali mengagendakan pemeriksaan saksi dan pihak terkait sejak tanggal 8 Maret 2019.
Saksi yang akan diperiksa pada saat itu tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pihaknya mengundang kembali pada tanggal 12 dan 13 Maret 2019, saksi-saksi tersebut kembali tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian Pengadu mengajukan dua orang saksi tambahan baru diluar berkas yang telah diajukan ke Bawaslu Kab. Lamongan.
“Saksi-saksi tambahan tersebut hadir dalam panggilan pemeriksaan, sedangkan yang lainnya tidak hadir, baik panggilan pertama maupun panggilan kedua,” ungkapnya.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya tidak melakukan sendirian, tetapi bersama Sentra Gakkumdu. “Termasuk di dalam hal memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, juga dilaksanakan dan diputuskan bersama-sama di dalam Gakkumdu,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hananto widodo (unsur Masyarakat), Arbayanto (unsur KPU) dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu). Hadir dalam sidang, Anggota bawaslu Kab. Lamongan sebagai Terkait, juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu. [Sandhi]