Jember, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (19/2/2020) pukul 14.00 WIB di ruang sidang KPU Kabupaten Jember.
Perkara ini diadukan oleh Heru Prastiono. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember yakni Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah sebagai Teradu I − V.
Pokok perkara terkait dugaan para Teradu pada tanggal 6 Juli 2020 tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam mengeluarkan Surat Nomor : 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 perihal Pemberitahuan serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan Pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020.
“Kami mempertanyakan dihentikan dan tidak ditindaklanjutinya laporan kami dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya,” kata kuasa Pengadu.
Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, mereka telah bersungguh-sungguh melakukan pengamatan pada Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, termasuk saat penyerahan syarat dukungan.
“Kami memastikan petugas pengecekan dari KPU Kabupaten Jember benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan,” kata Imam Thobroni Pusaka Teradu I.
Pengecekan berkas dukungan termasuk dukungan formulir B1-KWK apakah benar ada fotokopi KTP elektronik dan tanda tangan dari pendukung, memastikan jumlah sebaran telah memenuhi batas minimal dan batas minimal jumlah pendukung serta verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan. Bawaslu Kab. Jember juga dengan memastikan tim verifikator melakukan verifikasi perseorangan melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020.
Terkait status laporan atas nama Fathor Razi, Bawaslu Kab. Jember menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan tersebut dengan Nomor Register 05/LP/ P/KAK/16.16/VII//2020. Diawali dengan menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Fathor Razi. Bawaslu Kab. Jember kemudian melakukan penelitian dan pengecekan terhadap syarat formil dan materil laporan.
“Usai meregister, kami pun melakukan klarifikasi kepada para pihak yang merasa perlu untuk dimintai klarifikasi sesegera mungkin. Kami mengirimkan undangan klarifikasi, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi yang diajukan pelapor, KPU Kabupaten Jember serta Disdukcapil Kabupaten Jember.” jelasnya.
Menurut Teradu, Bawaslu Kab. Jember telah berupaya maksimal untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang diajukan oleh pelapor sebagai saksi. “Bahkan dapat dilihat upaya kami untuk memanggil saudari Faradilla Sari. Sampai dua kali kami memanggil setelah pada klarifikasi 3 Juli 2020 yang bersangkutan tidak hadir,” lanjutnya.
Bawaslu Kab.Jember kembali menjelaskan upaya maksimal mereka untuk menggali informasi, bahkan dengan meminta keterangan dari pihak KPU Kab. Jember sampai 3 kali yakni meminta keterangan Ketua KPU, anggota divisi teknis KPU, hingga KPU Kab. Jember
“Setelah melakukan klarifikasi pada tanggal yang sama kami langsung menyusun kajian. Dilanjutkan dengan rapat pleno pembahasan hasil kajian laporan berdasarkan perbawaslu, PKPU, surat keputusan KPU, surat keputusan KPU Jember, surat edaran Bawaslu RI sampai dengan putusan MK RI nomor 48/PUU-XVII/2019. Tetapi bukti-bukti sampai keterangan hasil klarifikasi tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” ungkapnya.
“Setelah melakukan pleno Bawaslu Kab. Jember langsung mengumumkan Pemberitahuan tentang status laporan tersebut yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, bahkan menginformasikan kepada Pengadu langsung,” Teradu mengakhiri bantahannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni Rochani, S.Pi., M.P. (Unsur KPU), Eka Rahmawati, S.Sos. (Unsur Bawaslu), dan Dr. Hananto Widodo, SH., MH (Unsur Masyarakat). [Humas Bawaslu]