Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/202I dan 11-PKE-DKPP/I/202I pada Senin (08/02/21) pukul 13.00 WIB.
Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/202I
Perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Ajad Sudrajat melalui kuasanya Bambang Irawan. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Berau yakni Nadirah.
Pokok perkara Teradu diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020).
“Kami merasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak paslon 2 (dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan,” kata Pengadu
Bantahan Teradu Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/202I
Pengaduan ini berawal dari kedatangan Pengadu ke kantor Bawaslu Kab. Berau pada 30 Oktober 2020. Kedatangan Pengadu dimaksudkan untuk menyampaikan laporan membawa dokumen berkas laporannya terkait dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020. Terhadap laporan yang disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum diregistrasi.
“Saya bersama anggota Bawaslu Berau, serta tim Sentra Gakkumdu Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan dalam menerima laporan sampai dengan mengumumkan hasil penganan laporan tersebut.
Teradu di hadapan majelis pemeriksa menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) terkait waktu penanganan pelanggaran menyatakan bahwa Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Kemudian pada 6 November 2020, dilaksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Ajad Sudrajat (Pengadu) dengan terlapor Paslon 02 bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Hal ini ditindaklanjuti melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau dengan membuat status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Berau. Kami juga serta menyampaikan kepada Pengadu pada 07 November 2020,” jelas Teradu.
Teradu menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten Berau, dan pada pokoknya seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada Bawaslu kabupaten Berau telah di lakukan penanganan secara Fair, Objektif, Dan Impartial,
“Apa yang Pengadu laporkan adalah merupakan dalil yang tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat spekulatif belaka, dengan demikian dalil Pengadu ini telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka sudah selayaknya dinyatakan d tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” Teradu menyampaikan petitumnya.
Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/202I
Perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Muhammad Rizal melalui kuasanya Bambang Irawan, Alex Suryanata, dan Eko Sasmito. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Berau yakni Nadirah, Tamjidillah Noor, dan Ira Kencana masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok perkara yakni terkait sikap Bawaslu Kabupaten Berau yang menurut Pengadu diduga tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum melalui dikeluarkannya Surat Jawaban Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020.
Poin ke delapan surat tersebut intinya menyebutkan bahwa pasangan calon dan tim pemenangan dilarang/tidak boleh memberikan bantuan secara langsung namun disarankan menyerahkan bantuan kemanusiaan melalui dinas sosial setempat. Pemberian bantuan kemanusiaan dilakukan dengan tidak mencantumkan stiker atau citra diri dari pasangan calon maupun menyebutkan atau memublikasikan asal sumbangan kemanusiaan tersebut.
Bantahan Teradu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/202I
Para Teradu membantah semua dalil aduan. Menurut mereka, proses penanganan pelanggaran pada laporan dengan register nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah di lakukan sebagaimana ketentuan hukum. Terkait dalil aduan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau tidak Konsisten dalam melakukan pencegahan dan penanganan dalam laporan dugaan politik uang (Money Politic) di Kampung Suaran, Kec. Sambaliung Kab. Berau, Teradu pun membantahnya.
“Bawaslu Kabupaten Berau telah merespon terkait dengan surat yang disampaikan oleh Pemenangan Paslon 01 dan telah menindaklanjuti laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 hingga kepada pembahasan kedua yang diambil keputusan dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” terang Teradu I, mewakili.
Selanjutnya Teradu menguraikan tentang rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau. Rapat menyimpulkan bahwa laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Adapun anggota majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Timur yakni Prof. Dr. Suhartono, SE., MM (unsur Masyarakat), Mukhasan Ajib, S.Sos (unsur KPU), dan Ebin Marwi, SH.I., MH (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]