Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (19/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ihsan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, beserta empat anggotanya, yaitu: Ivan Sagito, Dede Irawan, Supriadi, dan Mohamad Saprudin.
Ihsan mendalilkan para teradu tidak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap isu netralitas ASN dan pemanfaatan APBD untuk kampanye di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Hal ini terlihat dengan masih terpasangnya foto-foto Bupati Indramayu yang juga menjadi petahana dalam Pilkada 2024 dalam mobil dinas instansi-instansi di Pemda Indramayu dan juga alat peraga sosialisasi Pemda.
“Semua dibiayai oleh APBD,” kata Ihsan.
Menurut Ihsan, hal tersebut dapat menguntungkan petahana karena memanfaatkan alat peraga sosialisasi untuk kampanye.
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Ivan Sagito, membantah dalil pengadu dengan menyebut foto Bupati yang terdapat dalam spanduk atau baliho tidak termasuk dalam kategori kampanye karena tidak terdapat materi visi dan misi sebagai Calon Bupati.
Hal tersebut juga berlaku untuk foto Bupati Indramayu yang terpampang dalam mobil dinas milik instansi-instansi Pemda Indramayu.
Menurut Ivan, selama masa kampanye Pilkada, petahana hanya harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
“Pihak teradu tidak melihat adanya ketentuan untuk melakukan penertiban spanduk, baliho atau mobil yang bergambar foto Bupati Indramayu dengan memuat visi, misi, dan program Pemda,” terang Ivan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu lainnya, Dede Irawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan yang ditujukan kepada Pemda Indramayu.
Dede menyebut setidaknya terdapat tiga surat imbauan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Pemda Indramayu. Yaitu surat imbauan agar Bupati Indramayu tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon; surat imbauan kepada Sekda Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa se-Indramayu untuk menjaga netralitas ASN; dan surat imbauan menjaga netralitas ASN kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
“Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan selama pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024,” jelas Dede.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jabar, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat) dan Herminus Koto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]