Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti, bersama dua anggotanya, yaitu Lutherman Harefa dan Nur Alia Lase di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (21/3/2025).
Ketiganya berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 313-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Pieter Sanjayaputra Telaumbanua dan Hadirat ST Gea.
Kedua pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam menangani laporan terkait pergantian pejabat Kota Gunungsitoli pada waktu yang dilarang ketentuan perundang-undangan.
Pieter mengungkapkan, ia dan Hadirat telah melaporkan pergantian pejabat di lingkungan Pemkot Gunungsitoli oleh Walikota Sowa’a Laoli pada 15 Juli 2024. Belakangan, Sowa’a Laoli ditetapkan sebagai Calon Walikota dalam Pilkada 2024 pada 22 September 2024.
“Padahal sebagai petahana, seharusnya Sowa’a Laoli mematuhi ketentuan yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan,” kata Pieter.
Namun, laporan dugaan pelanggaran tersebut justru dihentikan penanganannya oleh para teradu.
“Yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli telah melanggar ketentuan pasa 71 ayat (2) UU 10/2016 atau UU Pilkada. Sehingga patut diduga para teradu bersikap tidak netral dan memihak kepada Sowa’a Laoli selaku petahana,” jelas Pieter.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti, mengakui bahwa pihaknya telah menghentikan laporan yang disampaikan oleh Pieter dan Hadirat. Laporan tersebut, menurutnya, telah dikaji oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli dan telah diproses dalam dua aspek, yaitu aspek pidana dan administrasi.
Dalam aspek pidana, Elmizarti menyebut bahwa keputusan penghentian laporan tidak diambil secara sepihak oleh Bawaslu Kota Gungunsitoli, akan tetapi merupakan keputusan yang diambil oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Gunungsitoli.
“Pada 28 September 2024 Bawaslu Kota Gunungsitoli telah mengundang Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli untuk melakukan pembahasan pertama. Hasilnya Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli menghentikan laporan dimaksud dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.
Laporan yang disampaikan oleh Pieter dan Hadirat diterima Bawaslu Kota Gunungsitoli pada 25 September 2024.
Sementara dalam aspek pelanggaran administrasi, Elmizarti menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan juga mengkaji bukti-bukti yang disampaikan.
“Laporan tersebut ditetapkan bukan merupakan pelanggaran baik dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran administrasi,” ia menegaskan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Hisar Siregar (unsur Masyarakat), Frendianus Joni Rahmar Zebua (unsur KPU), dan Payung Harahap (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]