Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Perkara ini diadukan Ikhsan Muchtar yang memberikan kuasa kepada Hasrapuddin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III).
Hasrapuddin yang mewakili Pengadu dalam sidang mengungkapkan, pihaknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat karena telah menetapkan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
“Teradu III diduga menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mamuju Tengah di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP pada Pemilu 2019,” kata Hasrapuddin.
Dengan demikian, Hasrapuddin menambahkan, Teradu III tidak memenuhi ketentuan lima tahun tidak terlibat partai politik saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.
“Saudari Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak jujur saat memberikan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik saat mendaftar (sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, red.),” terangnya.
Selain itu, Hasrapuddin juga mengungkapkan bahwa Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) merupakan adik kandung dari Nasrul Muhayyang (Teradu II).
“Patut diduga ada unsur nepotisme dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Bawaslu,” ujarnya.
Tudingan ini dibantah oleh Yanti Rezki Amaliah (Teradu III). Meskipun mengakui bahwa namanya memang masuk dalam salah satu Bacaleg DPRD pada Pemilu 2019, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah pencatutan belaka.
Sebab, pihak PDIP telah memasukkan nama Yanti tanpa sepengetahuan dirinya. Klaim ini ditunjukkan dengan Surat dari DPC PDIP Mamuju Tengah tertanggal 3 September 2023 yang menyatakan bahwa Yanti bukanlah anggota ataupun kader DPC PDIP Mamuju Tengah dan masuknya nama Yanti sebagai Bacaleg PDIP pada Pemilu 2019 dilakukan tanpa sepengetahuan Yandi.
“Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen Formulir Model BB pernyataan atau surat pernyataan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Yanti.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Yanti pada 3 September 2023 terkait dugaan Yanti sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI.
“Hasil klarifikasi Saudara Yanti Rezki Amaliah sama sekali bukan anggota atau kader PDI Perjuangan serta nama yang bersangkutan dimasukkan sebagai Bacaleg tanpa izin dan sepengetahuan yang bersangkutan,” terang Nasrul.
Dalam sidang, Nasrul pun mengakui bahwa Yanti merupakan adik kandungnya. Namun, ia tidak menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Karena tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa saya harus menyampaikan dalam pleno. Dan tidak ada aturan juga yang melarang keluarga dari Anggota Bawaslu tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota,” ungkapnya.
Pengakuan Nasrul pun ditanggapi oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I). Kepada Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, seharusnya memang hubungan keluarga ini disampaikan Nasrul dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, Nasrul memang harus menyampaikan hal ini dalam rapat pleno karena ada potensi konflik kepentingan. Hal ini pun disebutnya sudah dilakukan Bawaslu pada masa lalu karena adanya ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mungkin ini kesalahan kami tapi seharusnya ini sudah dibaca oleh teman-teman karena peraturan ini sudah berlaku sejak DKPP terbentuk. Ini juga mengingatkan teman-teman Bawaslu Provinsi untuk mengumumkan konflik kepentingan,” kata Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja juga membantah dalil aduan Pengadu. Menurutnya, Bawaslu RI telah cermat dalam mengawasi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Sulawesi Barat.
“Bawaslu telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait Yanti Rezki Amaliah yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada 3 September 2023,” urai Rahmat Bagja.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]