Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk tiga perkara di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Jumat (9/8/2019).
Tiga perkara tersebut adalah 193-PKE-DKPP/VII/2019, 194-PKE-DKPP/VII/2019 dan 195-PKE-DKPP/VII/2019.
Ketiga perkara ini memiliki Teradu yang sama, yaitu Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi. Ia diadukan oleh tiga orang yang berbeda untuk masing-masing perkara di atas, yaitu Supandi (Nomor Perkara 193-PKE-DKPP/VII/2019), Anisatul (194-PKE-DKPP/VII/2019) dan Amri Amasita (195-PKE-DKPP/VII/2019).
Dalam pokok aduan, Herman diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Pengadu terkait politik uang pada 26 April 2019.
Sikap tersebut diduga karena berhubungan dengan pencalonan istri Herman yang maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Prabumulih dari partai Golkar yang tidak diketahui banyak pihak karena tidak dipublikasikan.
Herman pun membantah semua dalil di atas. Menurutnya, memang benar Supandi, Pengadu Nomor 193-PKE-DKPP/VII/2019, membuat laporan kepada Bawaslu Kota Prabumulih. Namun, menurutnya laporan ini tidak dibuat pada 26 April 2019, melaninkan 2 Mei 2019.
Ia menegaskan, dirinya tidak mengirim surat pemberitahuan kepada Supandi mengenai tidak diregistrasi laporan yang dibuatnya.
“Yang benar adalah saya berkirim surat kepada Supandi mengenai pemberitahuan tentang status laporan adalah pada tanggal 6 Mei 2019,” kata Herman.
Bantahan juga diberikannya terkait tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya tak pernah mempublikasikan atau mengumumkan pencalegan, istrinya, Fitria Mardaleta, dalam Pileg 2019.
Menurut Herman, ia pernah membuka hal ini pada saat Rapat Pleno yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih, 26 November 2018.
“Telah diadakan Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri saya Fitria Mardaleta,SH. adalah seorang calon legislatif dari partai golkar nomor urut 3 daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih,” tutupnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu Anisatul (unsur masyarakat), Hepriyadi (unsur KPU) dan Junaidi (unsur Bawaslu). [laura/wildan]