Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, pada Kamis (19/11/2020) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Ismail Ishak. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif. Selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Menurutnya, hal ini diketahui dengan ditemukannya Berita Acara dan Kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Di mana pada Berita Acara dan Kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama Sdr. Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang,” ungkap Ismail.
Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu periode 2018-2023. Ia dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018.
Tak hanya itu, Ismail juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam perusahaan CV Fathir Ali yang bergerak di bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Ismail menuturkan, nama Abdul Latif diduga masih terdaftar sebagai Direktur dalam perusahaan itu hingga 2019. Dugaan ini, katanya, berdasar pada ditemukannya surat keterangan bebas temuan pada 2018 dan 2019.
“Surat keterangan bebas temuan tersebut diberikan dalam rangka mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu tahun 2018 dan 2019,” jelas Ismail.
Dalam sidang ini, Ismail telah menyertakan sejumlah berkas sebagai alat bukti kepada DKPP.
Di lain pihak, Abdul Latif selaku Teradu membantah semua dalil yang disebutkan oleh Ismail. Terkait posisinya dalam UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Agustus 2018.
Namun, Abdul Latif mengakui bahwa hingga kini pengunduran dirinya memang belum diresmikan karena adanya perubahan aturan.
“Dulu saya dilantik oleh Bupati, tapi karena aturan berubah, saya tidak tahu siapa yang meresmikan pengunduran diri saya di UPK-DAPM,” katanya.
Saat ditanya lebih rinci oleh majelis, Abdul Latif akhirnya mengakui bahwa dirinya memang belum melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Luwu terkait hal ini.
Terkait hal ini, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Ria Reski Amir, memberikan keterangan tambahan. Ria yang merupakan Bendahara UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang mengungkapkan bahwa saat terakhir kali Abdul Latif menghubunginya pada 22 Agustus 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu itu memintanya untuk menghapus nama Abdul Latif dari semua kwitansi pembayaran honor sebagai Ketua UPK-DAPM.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatannya sebagai pimpinan perusahaan CV Fathir Ali selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif menegaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kewenangannya dalam perusahaan itu kepada sepupunya yang bernama Suarman.
Namun, setelah didesak oleh majelis, Abdul Latif baru mengakui bahwa dirinya memang belum mengurus hal ini ke notaris. Abdul Latif bersikeras bahwa Suarman lah yang harus mengurus ini ke notaris karena ia telah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
“Saya telah berulang kali mengingatkan Suarman untuk mengurus ini ke notaris,” jelas Abdul Latif.
Suarman yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi dalam sidang ini pun mengamini ucapan Abdul Latif. Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa Abdul Latif telah mengingatkan hal tersebut sampai tiga kali kepada dirinya.
“Yang terakhir itu tahun 2019, tahun ini Saudara Abdul Latif belum mengingatkan saya,” ungkap Suarman.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A. Kambo (unsur Masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]