Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 103-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (24/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Pengadu Cecep Supriyatna, ketua Badan Advokasi DPC Partai Hanura Kabupaten Bandung. Sedangkan Teradu, Januar Solehudin, ketua Bawaslu Kab. Bandung. Pihak terkait yang hadir dalam sidang ini adalah anggota Bawaslu Kab. Bandung dan staf sekretariat. Hadir pula saksi dari Pengadu.
Selaku ketua majelis Dr. Ida Budhiati dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat: Abdullah (unsur Bawaslu) dan Undang Suryatna (unsur KPU). Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dan mendengarkan jawaban dari Teradu serta mendengarkan keterangan dari pihak Terkait dan Saksi Pengadu.
Pengadu mendalilkan bahwa adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Teradu pada saat Pengadu melakukan pelaporan ke kantor Bawaslu Kab. Bandung. Peristiwanya terjadi pada Jumat (3/5/2019) sekitar 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Bandung. Awalnya Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Bawaslu Kab. Bandung untuk memberikan surat laporan informasi dari Partai Hanura namun terjadi argumentasi hingga terjadi aksi pemukulan terhadap Pengadu hingga Pengadu mengalami luka memar di bagian bibir sebelah kiri.
Sementara itu, Teradu menolak dituduh melakukan penganiayaan terhadap Pengadu, karena Teradu dipukul lebih dahulu oleh Pengadu dan Teradu hanya melakukaan pembelaan diri. “Teradu melakukan pembelaan diri karena saat terpaksa, dimana Teradu sedang dalam keadaan overmach (keadaan memaksa, pen),” katanya. [arwani:teten]