Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019
Perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh H. Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu yakni, Hasan Sufyan, Abdul thayib Wahid R, Adly Aqsha, Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Muhammad Samsir. Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Luwu yaitu, Abdul Latif Idris, Kaharuddin A, dan Asriani Baharuddin
Pokok aduan kepada KPU Kabupaten Luwu terkait peristiwa/kejadian pada tanggal 17 April sampai 08 Mei 2019 di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat Kabupaten Luwu tentang dugaan secara kolektif kalegial tidak profesional, tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum dan tidak terbuka.
Selain itu berdasarkan bukti photo dan rekaman yang ada, patut diduga kertas suara untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu yang sama-sama berjuang di Dapil yang sama yakni Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral dan tidak profesionalnya Para Teradu selaku Penyelenggara mengakibatkan terjadi penggelembungan suara.
Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Dalam jawaban tertulis kolektif KPU Kabupaten Luwu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan supervisi, monitoring, dan bimbingan teknis terhadap penyelenggara Adhoc (KPPS/PPS) khususnya wilayah dapil 3 (Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, Lamasi Timur) sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu
“Laporan Pengadu yang menganggap KPU Kabupaten Luwu tidak profesional, tidak jujur dan adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, serta tidak terbuka merupakan tuduhan yang tidak relevan,” bantah Hasan Sufyan mewakili KPU Kabupaten Luwu.
Teradu Bawaslu Kabupaten Luwu dalam pokok aduannya yakni terkait tidak diberikannya surat suara, khususnya surat suara untuk DPR RI pada hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 untuk masyarakat/pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat.
Dalam jawaban tertulis yang dibacakan oleh ketua menjelaskan bahwa pada hari Pencoblosan tanggal 17 April 2019, tidak menemukan atau mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ataupun laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat terdapat beberapa TPS yang pemilihnya tidak diberikan surat suara untuk pemilihan Anggota DPR-RI.
“Kami sebelumnya telah memberikan keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pemberi Keterangan terhadap dalil pemohon yang menjadi Pengadu, dan telah menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Abdul Latif Idris.
Sidang pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Selasa (20/8) pukul 14.00 WITA.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni yaitu Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). [ Dio ]