Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Dalam sidang ini, DKPP juga memeriksa empat Anggota KPU Kabupaten Sumedang, yaitu Rahmat Suanda Pradja, Iyan Sopian, Asep Wawan, dan Mamay Siti Maemunah. Selain nama-nama di atas, DKPP juga memeriksa Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang Adnal Nurba Tjenreng.
Keenam nama tersebut diadukan oleh tujuh orang Pengadu, yaitu Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar, dan Imam Fauzi. Ketujuh Pengadu ini merupakan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Ketujuh Pengadu mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Sumedang telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang, di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.
Menurut Dadan Darmawan (Pengadu I), intervensi dalam penetapan hasil seleksi ditunjukkan dalam percakapan via WhatsApp antara Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dengan seorang peserta seleksi PPK bernama Taryana Winata Putra.
Dalam percakapan tersebut, kata Dadan, Ogi mengaku kepada Taryana adanya intervensi untuk tidak meluluskan Taryana dan seorang peserta yang lain.
“Alhasil, Taryana pun tidak lolos meskipun hasil CAT-nya peringkat 2,” kata Dadan.
Taryana sendiri hadir dalam sidang ini sebagai Saksi dan membenarkan keterangan Dadan.
“Ada perintah untuk tidak meluluskan saya. Ini kan tekanan, berarti KPU tidak independen,” ungkap pria yang mengaku sudah terlibat dalam dunia kepemiluan sejak Pemilu 1987 ini.
Selanjutnya, Dadan juga menyebut bahwa para Teradu telah mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi tahap wawancara peserta seleksi PPK yang diajukan kepada melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumedang.
Padahal, katanya, Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi PPK harus dilaksanaan secara terbuka.
Selain itu, Dadan juga menyebut adanya data ganda peserta atas nama Egi Moch Ramadhan dalam seleksi PPK di Kecamatan Surian. Menurutnya, nama tersebut ada dalam urutan 3 dan 9 dalam pengumuman KPU Sumedang Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022 tertanggal 14 Desember 2022.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Sumedang membuat memperbaiki isi pengumuman tanpa mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022.
Menurut Dadan, hal ini menunjukkan Sekretaris KPU Sumedang Andi Nurba Tjenreng tidak maksimal dalam memberikan dukungan administratif dalam proses seleksi PPK.
“Sekretaris KPU Sumedang telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis administratif di KPU Sumedang,” tandas Dadan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi (Teradu I) mengakui bahwa ia memang menerima intervensi dari pihak lain terkait seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang. Namun, Ogi menegaskan bahwa ia menolak intervensi tersebut.
Menurutnya, penolakan itu ia sampaikan dalam percakapan via WhatsApp kepada pihak lain.
“Saya menolak dan masih ada chat-nya. Secara pribadi saya juga menolak, tidak ada intervensi dari mana pun,” kata Ogi.
Anggota KPU Sumedang Mamay Siti Maemunah (Teradu V) mengungkapkan, ada indikator lain yang membuat Taryana tidak lulus dalam seleksi PPK, yaitu aspek rekam jejak.
Mamay yang menjadi Kordiv SDM KPU Sumedang mengungkapkan, Taryana memiliki rekam jejak yang cukup buruk pada saat menjadi Ketua PPK pada tahapan Pemilu 2019 silam. Kala itu, kata Mamay, Taryana kerap tidak hadir dalam rapat yang diadakan KPU.
“Kami mengundang semua PPK di Kabupaten Sumedang dan seharusnya yang hadir adalah Ketua PPK. Tapi Saudara Taryana kerap tidak hadir,” ungkapnya.
Sementara Anggota KPU Sumedang lainnya, Asep Wawan membantah bahwa pihaknya tidak mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi tahap wawancara peserta seleksi PPK.
Ia mengungkapkan, KPU Sumedang telah membalas permintaan yang dilayangkan melalui surel e-PPID. “Kami balas pada 17 dan 18 September 2022,” kata Asep.
Terkait data ganda peserta seleksi dalam pengumuman KPU Sumedang, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempublikasi file yang belum terevisi. Menurutnya, file yang sudah direvisi justru tidak terpublikasi.
“Yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen pengumuman yang belum terevisi,” katanya.
Sementara Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng mengakui bahwa pihak Sekretariat KPU Sumedang telah salah mengunggah dokumen pengumuman.
“Kami tahu ada kesalahan upload, lalu kami take down,” kata Adnal. [Humas DKPP]