Tanjungpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yessi Yunius dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Yessi Yunius yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 diadukan oleh mantan pegawai Bawaslu Provinsi Kepri Jefri Pradana. Dalam mengadukan perkara ini, Jefri memberikan kuasanya kepada Rian Hidayat.
Dalam dalil aduannya, Jefri menyebut Yessi telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya. Kepada Majelis, Jefri mengaku bahwa ia bekerja sebagai tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri.
“Saya dikontrak sampai November 2023. Tapi Teradu memutus kontrak saya pada Agustus 2023 secara sepihak tanpa adanya surat peringatan atau teguran kepada saya sebelumnya,” kata Jefri.
Pemutusan kontrak kerja ini diakui oleh Yessi. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini dilakukannya karena ada memorandum dari dua Anggota Bawaslu Kepri, yaitu Khairurrijal dan Mariyamah.
Dalam memorandumnya, kata Yessi, Khairurrijal meminta agar Jefri tidak mengemudikan mobil dinas yang disediakan untuknya karena memiliki nama lain yang akan diusulkan sebagai pengemudi. Sedangkan Mariyamah dalam memorandumnya meminta Yessi untuk menjadikan Jefri sebagai pengemudi mobil dinasnya.
“Teradu pun berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kepri untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal ini. Ketua Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa permohonan tersebut menjadi kewenangan Teradu,” ungkap Yessi.
Kemudian, lanjut Yessi, ia membuat keputusan untuk mengevaluasi dua tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu, yaitu Jefri Pradana dan Rico Octaviani. Hal ini disebabkan rencana Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang akan mendatangkan tenaga pengemudi dari luar lingkungan Sekretariat Bawaslu Kepri.
Rico Octaviani sendiri awalnya menjadi tenaga pengemudi untuk Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah. Namun, Mariyamah meminta agar Rico digantikan oleh Jefri.
Menurut Yessi, permintaan Khairurrijal berkonsekuensi terhadap pengurangan jumlah tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu Kepri karena alokasi gaji untuk tenaga pengemudi tidak dapat ditambah lagi.
“Dengan berdasar sejumlah pertimbangan, maka Teradu memilih untuk memberhentikan Jefri Pradana dan mempertahankan Rico Octaaviani sebagai tenaga pendukung pengemudi,” ucap Yessi.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri, yaitu Muhammad Sjahri Papene (unsur KPU) dan Ridarman Bay (unsur masyarakat). [Humas DKPP]