Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Keenam perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024, 95-PKE-DKPP/V/2024, 96-PKE-DKPP/V/2024, 97-PKE-DKPP/V/2024, 108-PKE-DKPP/V/2024, dan 113-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Jayapura pada periode 9-11 Juli 2024. Berikut rincian mengenai keenam perkara tersebut:
- Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Sofintje Bonay memberikan kuasa kepada Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Anugrah Pata yang akan dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 WIT di Markas Polda (Mapolda) Papua, Kota Jayapura.
Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Muharram. Muharram didalilkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan suasana Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire tidak kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024
Perkara yang akan diperiksa di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (10/7/2024) Pukul 08.00 WIT ini diadukan oleh Simon Petrus Balagaise.
Terdapat sembilan orang Teradu dalam perkara ini. Empat Teradu pertama adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mapi, yaitu Yati Henuk, Irwan Awaludin, Karolus Fofid dan Saifulo. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.
Lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat, yaitu Alowisya Aharre, Ronny Fofid, Michael Takayuwai, Abraham Jamlean dan Maman. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu V sampai Teradu IX.
Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai Teradu IV diduga mengarahkan jajaran petugas Panitia Pemilih Distrik (PPD) se-Kabupaten Mappi untuk memenangkan calon legislatif tertentu melalui pesan whatsapp.
Sedangkan Teradu V sampai Teradu IX didalilkan melakukan perubahan data hasil perolehan suara di Kabupaten Asmat.
- Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024
Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa Perkara nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (10/7/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Karmel Mabel yang memberikan kuasa terhadap Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Anugrah Pata.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Memberamo Tengah Alfius Karoba (Teradu I) serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Memberamo Tengah, yaitu Allo Neswek (Teradu II) dan Iwan Tabuni (Teradu III).
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak jujur saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah dengan cara menyembunyikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai anggota Partai Politik.
- Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024
Perkara ini di adukan oleh Melkianus Laviano Doom dan Keven Totouw yang memberikan kuasa kepada Yulistian Dewi Widiastuti dan Sultan Al Fatih.
Perkara ini akan disidangkan di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (10/7/2024) Pukul 14.00 WIT.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Barnabas Dude, Yosias Ruamba, Metu Salak Kowi, Yosep Stevanus Imbiri dan Marta Widyanti Puji Lestari yang masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga tidak bertindak jujur dan profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dengan menghilangkan suara pengadu kepada peserta lain yang mengakibatkan Pengadu mengalami kehilangan suara. Selain itu Teradu juga didalilkan dengan sengaja tidak memberikan Salinan C.Hasil Kelurahan/Desa dan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi kepada Pengadu.
- Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2024
Perkara terakhir yang diperiksa ialah perkara nomor 108-PKE-DKPP/V/2024 akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (11/7/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ifo Rahabav yang memberikan kuasa kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irva’i, Wido Zuwika.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau serta empat Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah hal yang didalilkan Pengadu. Teradu I diduga tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan caleg DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024.
Lalu, Pengadu juga menyebut Teradu II memiliki hubungan dengan salah satu partai politik. Sedangkan Teradu III disebut Pengadu tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc terkait pengunggahan formulir C. hasil dalam aplikasi Sirekap.
Selain itu, para Teradu diduga melakukan perubahan suara/ penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024 pada Formulir D-Hasil Kabupaten sejak proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik pada Distrik Tembaga Pura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru.
- Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2024
Perkara ini akan diperiksa di Malpoda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (11/7/2024) Pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Mesakh Mirin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yaitu Penas Bahabol, Panus Yahuli, Manius Bahabol, Saul Ossu, dan Yan Kabak, masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo yaitu Yusem Bahabol, Perskila Itlay, Peud Yahuli, dan Somun Kobak, sebagai Teradu VI sampai Teradu IX.
Teradu I sampai dengan Teradu V diduga melakukan kecurangan dengan memindahklan suara pengadu ke Calon Legislatif (Caleg) lain di wilayah Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram yang merupakan kampung Pengadu.
Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu IX diduga tidak mengawasi pada saat pleno rekapitulasi suara yang menyebabkan terjadinya pemindahan suara di Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam keenam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, semua sidang di atas bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]