Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 WITA.
Enam penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi Teradu adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan satu Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI.
Keenam nama di atas diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim. Herwin menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.
Dalam sidang ini, Herwin diwakili oleh kuasanya, yaitu Syamsudin Slawat Pelisillet dan Arif Efendi.
Kepada majelis, Arif Efendi menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat diri Herwin tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2020.
Sedangkan Ruslan Husen selaku Teradu VI, diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum karena berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.
“Kepada media massa, Teradu VI menyatakan bahwa dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran,” ucap Arif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Bece Abd Junaidi, yang berstatus Teradu I mengungkapkan, keluarnya surat Bawaslu Kabupaten Banggai nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020 berkaitan dengan mutasi pejabat daerah yang dilakukan Herwin sebelum pasangan calon (paslon) ditetapkan oleh KPU Kabupatan Banggai.
Bece menuturkan, Herwin selaku Bupati telah melakukan mutasi untuk empat pejabat daerah di Kabupaten Banggai. Mutasi atau penggantian pejabat ini sendiri belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, menurut Bece, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 disebutkan bahwa Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri selama kurun waktu 8 Januari hingga 8 Juli 2020.
Ia menambahkan, ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Bece juga menyebutkan bahwa Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 telah menegaskan, jika ketentuan-ketentuan di atas dilanggar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai calon kepada petahana.
“Kalaupun jabatan itu kosong dan mutasi dimaksudkan untuk pengisian pejabat secara permanen, maka secara hukum juga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,” tegasnya.
Perwakilan dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Rozi Beni, mengakui bahwa Herwin telah menyurati pihaknya berkaitan dengan mutasi pejabat daerah di Kabupaten Banggai yang dilakukan pada 22 April 2020. Dalam surat bertanggal 8 Mei 2020 itu, kata Rozi, Herwin meminta penjelasan terkait mutasi jabatan tersebut.
Dalam surat bernomor 821/2892/OTDA tertanggal 4 Juni 2020, kata Rozi, Ditjen Otda Kemendagri menghimbau agar penggantian jabatan diusulkan melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah.
Rozi menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat bernomor 800/4795/OTDA tertanggal 22 September 2020. “Surat ini menyampaikan bahwa mutasi pejabat oleh Bupati Kabupaten Banggai belum memenuhi persyaratan yuridis dan faktual,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen mengakui bahwa dirinya memang menyampaikan sebagaimana yang disebutkan Pengadu dalam pokok aduan. Ia mengungkapkan, hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang diadakan KPU Provinsi Sulteng di Palu, 10 Agustus 2020.
Dalam kegiatan tersebut, Ruslan mengakui bahwa dirinya memang menyebut bahwa kepala daerah dari Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara akan di-TMS-kan jika mendaftarkan pelaporan.
Namun, hal itu telah diklarifikasinya dalam sebuah media lokal pada 11 Agustus 2020. Dalam klarifikasinya, Ruslan menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah memberikan rekomendasi kepada KPU di masing-masing kabupaten tersebut terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2020.
“Penjelasan terkait hasil penanganan pelanggaran penggantian pejabat yang dipersoalkan Pengadu, pada hakikatnya tidak ada bedanya dengan penjelasan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah selesai dilaksanakan, baik berdimensi pelanggaran pidana, administrasi pemilihan, etika penyelenggara pemilihan, maupun dimensi pelanggaran hukum lainnya,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm, yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Naharudin (unsur KPU) dan Intam Kurnia (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]