Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 200-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (6/9/2019), dengan enam Teradu penyelenggara Pemilu Kabupaten Yalimo.
Para Teradu adalah Negemia Walingge, Hestevia Kawer, dan Okni, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Teradu lain adalah Hababuk Mabel, Yohanew Payage dan Sep Holo, selalu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo. Para Teradu diadukan oleh Soni Silak yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo, yang memberi kuasa kepada kuasa hukumnya Dedi Maelani.
Berdasarkan dalil aduan, Dedi mengungkapkan bahwa para Teradu diduga melanggara kode etik penyelenggara pemilu karena telah terjadi pengalihan perolehan suara antara Calon DPRD pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Yalimo.
“Komisoner yang hadir bertindak tidak adil, para Teradu hanya merekap ulang apa yang disampaikan PPD,” kata Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membatah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Negemia, pihaknya telah melaksanakan tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar adalah keputusan kolektif kolegial.
Bantahan juga dilontarkan oleh para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Yalimo. Menurut Hababuk, pihaknya sudah memeberikan kesempatan terbuka untuk mengajukan permohonan laporan bagi yang merasa dirugikan. “Selama dik antor, belum pernah ada laporan terkait hal itu, Pengadu datang hanya sebatas konsultasi,” katanya.
“Pada rapat pleno tersebut, tidak ada yang mengajukan keberatan kepada KPU,” imbuhnya
Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu, jawaban dari Teradu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis yang didampingi Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota Majelis, yakni Amandus Situmorang (unsur Bawaslu), dan Fegy (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]