Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 179-PKE-DKPP/VII/2019, Selasa (17/9/2019). Sebanyak enam Penyelenggara Pemilu Kabupaten Supiori diperiksa DKPP lantaran berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini.
Para Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yakni Buziri Ronald Korwa, Abner Krey, Paul Rumbekwan, Silvia Mundoni, dan Piet Hein Wakum. Seorang Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Herik Prawar.
Sidang yang digelar melalui sambungan video antara Mabes Polri di Jakarta dengan Mapolda Papua di Jayapura ini beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu diantaranya tidak menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Supiori. Kemudian KPU Kabupaten Supiori tidak melaksanakan sosialisasi dengan blik kepada seluruh parati politik, masyarakat, dan juga perangkatnya bank PPD, PPS, dan KPPS.
“Akibat dari seluruh permasalahan yang timbul sebelum dan saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2019, disebabkan oleh Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak dilantik tidak melaksanakan sosialisasi dengan baik,” katanya.
Dalam sidang, para Teradu baik KPU maupun Bawaslu menolak seluruh aduan Pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Herik Prawar yang berstatus Teradu VI, menilai aduan yang tidak ditanggapi adalah keliru.
“Karena setiap pertanyaan dari Pengadu dan juga saksi Partai Nasdem, kami meminta kepada Teradu I s/d V untuk menanggapi atau menjelaskan begitu juga kami merespon dan menjelaskan terkait apa yang di pertanyakan dari Pengadu dan saksi Partai Nasdem,” kata Jani.
“Kami melihat dari Pengaduan pengadu ini seharusnya pengadu sebagai mantan ketua KPU Supiori Paham dengan kondisi Pemilu Serentak dengan lima surat suara, Teradu VI mengerti bahwa pengadu merasa tidak puas akan hasil pemilihan pada tanggal 17 April 2019,” imbuhnya.
Selain itu, Buziri menjawab atas tuduhan tidak melakukan sosialisasia adalah tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sesuai jadwal dan tahapan pemilu yang ada. Hal itu juga ditambahkan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan sosialisasi.
“Terkait sosialisasi dapat dibuktikan dengan tinkgkat partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pemilu mencapai 82,40 persen, hal ini sanat memuasakan karena melampaui target national soal partisipasi memilih yang mematok anggka 77,5 persen,” sebutnya.
“Hal itu menunjukan bahwa tingkat kepercayaanb masyarakat keypads KPU mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota Majelis, yaitu Yusak Elisa Reba (Unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (Unsur Bawaslu). Ketua Majelis berada di Mabes Polri (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di Mapolda Papua. [Humas DKPP]