Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Lebak dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan secara virtual pada Rabu (28/12/2022).
Lima dari enam penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, yaitu Odong Hudori, Ade Jukroni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin, dan Deden Moch. Adnan Jaelani. Seorang penyelenggara pemilu lagi adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Lebak Mutagien.
Sidang ini digelar untuk memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 diadukan oleh Eli Sahroni, yang memberikan kuasa kepada enam orang, yaitu Arhami Satya Siregar, Nunung H. Mansyur, Muhammad Rizqan Ramadhan, Pramudya Jati Tama, Toman Manail Silalahi, dan Heru Dwi Agusta.
Sementara perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah yang memberikan kuasa kepada Raden Elang Yayan Mulyana. Ia mengadukan Ketua, empat Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Lebak.
Dalam kedua perkara ini, para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional, cermat, teliti dan jujur dengan meloloskan beberapa orang yang diduga masih memiliki pekerjaan atau jabatan lain menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak.
Menurut para Pengadu, seluruh Anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan ini tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya saat proses seleksi.
“Ada 17 orang yang ditetapkan menjadi Panwascam dan masih double job atau terikat di instansi lain,” ujar Musa.
Menurut Musa, 17 orang tersebut tidak akan bekerja secara penuh waktu sebagai Panwascam karena masih terikat dengan instansi lain.
“Mereka sebagai Panwascam sudah tidak mengindahkan sebuah pernyataan bekerja penuh waktu,” pungkasnya
Sementara itu, para Teradu mengakui bahwa beberapa dari 17 orang Panwascam terpilih masih terikat di instansi lain.
Namun, para Teradu menegaskan bahwa hal ini tidak melanggar ketentuan proses perekrutan Panwascam. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori menyatakan, pihaknya telah berpedoman pada Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam melaksanakan proses seleksi Panwascam di Kabupaten Lebak.
Menurutnya tidak ada larangan bagi siapapun yang masih memiliki pekerjaan untuk mendaftar sebagai Panwascam.
“Kami membuka seluas-luasnya pada masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta untuk mendaftar,” ujar Odong.
Ia menambahkan, semua calon harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat terpilih menjadi Anggota Panwascam.
Odong mengklaim bahwa pada saat proses wawancara para Teradu sudah bertanya kepada seluruh peserta yang lolos dalam enam besar dan memiliki profesi lain, termasuk 17 orang tersebut untuk bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
“Pada saat tes wawancara, seluruh peserta menjawab bersedia (mengundurkan diri, red),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dari 17 nama yang didalilkan oleh Pengadu, saat ini hanya sembilan nama yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan menyerahkan syarat administrasi, di antaranya adalah surat cuti, surat pengunduran diri, atau surat izin dari atasan langsung.
“Kami telah menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, adil dan berkepastian hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettelolo, Antonius Didik Trihatmoko (TPD Provinsi unsur Masyarakat), Ramelan (TPD Provinsi Banten unsur KPU), dan Ajat Munajat(TPD Provinsi Banten unsur Bawaslu). [Humas DKPP]