Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu Kabupaten Aceh Timur dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 pada Jumat (27/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur (selanjutnya disebut KIP Aceh Timur) dan seorang dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur selanjutnya disebut Panwaslih Aceh Timur). Lima Teradu dari KIP Aceh Timur adalah Zainal Abidin, Nurmi (Anggota merangkap Ketua), Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun. Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.
Keenam nama di atas diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh, Sulaiman. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.
Dalam sidang, Auzi menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.
Sedangkan Teradu VI diduga dalam mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Anggota KIP Aceh Timur Zainal Abidin menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah DB1-DPRK Dapil Aceh Timur dan tidak menambah suara ke caleg dari partai lain yang membuat Sulaiman tidak lolos sebagai Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
Selain itu, katanya, Sulaiman dan Partai Daerah Aceh juga telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara APPP Nomor :260-17-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 (Alat Bukti 5), dan telah dikeluarkan putusan dengan Nomor: 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“MK tidak menemukan fakta yang menguatkan dalil hukum Sulaiman sehingga dalam amar putusannya menolak eksepsi dan permohonan tersebut,” kata Zainal.
Sementara, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi tentang adanya dugaan DB1-DPRK Dapil 2 Aceh Timur versi kedua oleh KIP Aceh Timur. Informasi ini didapat Maimun secara lisan dari Bappilu Partai Daerah Aceh, Ridwan pada 25 Juni 2019.
Setelah berkoordinasi dengan semua Anggota Panwaslih Aceh Timur, ia memutuskan untuk mengadakan Rapat Pleno untuk membahas informasi dari Ridwan tersebut. Rapat Pleno ini diadakan pada 27 Juni 2020.
Setelah pleno, kata Maimun, Panwaslih Aceh Timur pun memangil KIP Aceh Timur dan Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Timur untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Form A untuk selanjutnya dikaji oleh Divisi Penindakan Pelanggaran dan diputus dalam Rapat Pleno.
“Kami tidak memberikan Form A hasil pengawasan, kajian dan berita acara pleno kepada Pengadu karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019,” jelas Maimun.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu), Muklir (unsur Masyarakat), dan Munawarsyah (unsur KIP). [Humas DKPP]