Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (17/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Sulastri yang memberikan kuasa kepada Sulik Lestyowati. Pihak pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, bersama Ketua Bawaslu Kota Malang,Mochamad Arifudin, beserta dua anggotanya, yaitu: Hamdan Akbar Safara dan Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy.
Para teradu diadukan terkait perbedaan identitas seorang calon legislatif (Caleg) berinisial WS pada KTP elektronik miliknya dengan ijazah pendidikan yang dilampirkannya sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2024.
“Tanggal lahir WS pada ijazahnya tercatat 9 September 1981, sedangkan dalam KTP, KK, dan surat lainnya WS tercatat lahir pada 9 Desember 1982. Selain itu, ijazah yang disertakan sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai Caleg juga diduga tidak memenuhi syarat karena sekolah tersebut telah tutup pada sekitar 2018 atau 2019,” ungkap Sulik Lestyowati.
Sulik, selaku pihak yang diberikan kuasa oleh principal, menambahkan bahwa Muhammad Toyyib adalah satu-satunya Anggota KPU Kota Malang periode 2019-2024 yang masih menjabat sehingga didalilkan tidak melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap kebenaran dari ijazah milik WS.
Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kota Malang diadukan ke DKPP karena laporan pelapor in casu pengadu ke Bawaslu Kota Malang terkait hal di atas dihentikan.
“Hal ini tidak boleh terjadi lagi karena akan merugikan pihak-pihak lain yang akan mengikuti Pemilu pada masa yang akan datang,” kata Sulik.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan semua tahapan pendaftaran peserta pemilu, termasuk verifikasi administrasi dan penetapan DCT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait perbedaan tanggal lahir caleg berinisial WS, kata Toyyib, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Malang dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Sementara terkait ijazah, Toyyib mengatakan jika tutupnya sekolah tidak serta merta membuat ijazah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Menurutnya, legalisir dalam ijazah yang disertakan sebagai dokumen persyaratan tidak mengenal batas waktu.
“Walaupun sekolahnya sudah tutup, ijazah tersebut tetap dapat digunakan walaupun legalisir ijazah itu dilakukan sebelum sekolah tersebut ditutup sepanjang memang stempel legalisir sesuai dan tidak dipalsukan,” kata Toyyib.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, membantah dalil pengadu yang menyebut pihaknya tidak menindaklanjuti laporan terkait KPU Kota Malang yang diduga tidak memverifikasi data persyaratan caleg WS.
Mochamad mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapat pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 14 Juni 2024.
“Bawaslu Kota Malang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan ijazah terlapor dan membahasnya dengan Sentra Gakkumdu setelah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh pelapor,” ungkapnya.
Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, unsur kepolisian dan kejaksaan memandang perlunya penelusuran terhadap permasalahan ijazah caleg WS, termasuk untuk meminta keterangan kepada instansi terkait, yaitu Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Mochamad menambahkan, Bawaslu Kota Malang juga telah memanggil sejumlah saksi dan juga WS untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Saudara WS mengakui adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan Anggota DPRD Kota Malang. Namun, ia menegaskan bahwa data yang benar adalah yang tercantum dalam akta kelahiran dan ijazah. Dalam proses klarifikasi, WS juga menunjukkan penyesuaian dokumen kependudukan sesuai dengan data yang benar,” terangnya.
Sentra Gakkumdu Kota Malang, lanjut Mochamad, pun memutuskan bahwa laporan terkait ijazah WS tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pemalsuan dokumen.
“Bawaslu Kota Malang telah menyampaikan kepada pelapor pada 8 Juli 2024 bahwa status laporan telah dihentikan dan tidak tidak ditindaklanjuti,” ucap Mochamad.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Miftahur Rozaq (unsur KPU). [Humas DKPP]