Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerika dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ketua, empat anggota KPU dan ketua
serta dua anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (26/4) pukul 09.30. Sidang
pemeriksaan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Lantai 5.
Teradu adalah H Muhammad N Tuli, Selvi Katili, Maspa Mantulangi, Ahmad
Abdullah, Verrianto Madjowa, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Provinsi Gorontalo. Teradu lainnya, Siti Haslina, Nanang Masaudi, Arjadi, masing-masing
sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Mereka diadukan oleh
Abdullah D. Djarai, Ali Febi Sidiki, Mohammad Jefry, Firdaus Isa. Selaku ketua
majelis Nur Hidayat Sardini, dan anggota majelis Saut H Sirait, dan Anna
Erliyana.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu 1-5 secara sewenang-wenang melakukan
pembakaran kertas suara sebanyak 12.550 tanpa pemberitahuan dan tanpa dihadiri
Tim atau Saksi Paslon. Mereka juga menggelar rapat pleno
penetapan pasangan calon di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan, yaitu pada
25 Oktober 2016, padahal seharusnya digelar pada 24 Oktober 2016. “Rapat Pleno
tersebut juga tidak dihadiri Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Paslon atau yang
mewakilinya,†jelas Pengadu dalam pengaduan tertulisnya.
Dia menambahkan, para Teradu 1-5 pun diduga melakukan
manipulasi/pembohongan karena menetapkan keputusan dan berita acara paslon
dengan tanggal mundur yakni dari seharusnya tanggal 25 Oktober 2016 menjadi 24
Oktober 2016. Teradu 1-5 pun dinilai bertindak tidak netral karena
meloloskan Paslon yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki ijazah SD.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo H Muhammad N Tuli pun membantah tuduhan yang
didalilkan oleh Pengadu. Terkait pemusnahan surat suara rusak sebanyak 12.550
lembar telah dituangkan dalam berita acara No. 29/BA/II/2017, terlebih dahulu
melalui rapat pleno. “Pemusnahan surat suara dilaksanakan pukul 10.00 WIT di
kantor KPU Provinsi Gorontalo dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan
perwakilan Kepolisian daerah Gorontalo,†katanya.
Teradu berdalih bahwa dalam Peraturan KPU No 6 tahun 2015 dan telah diubah
menjadi PKPU No. 6 Tahun 2015 , pada ayat 2 yang menyatakan bahwa pemusnahan
surat suara dilakukan dengan disaksikan oleh kepolisian setempat, Bawaslu
Provinsi atau Panwas kabupaten/kota. “Teradu telah sesuai dengan ketentuan dan
didokumentasikan,†kilahnya.
Terkait dengan penetapan calon, berdasarkan PKPU No.7 tahun 2016 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2017,
penetapan bakal calon menjadi calon adalah tanggal 24 Oktober. Penetapan
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pun masih dalam koridor peraturan
perundang-undang yang mengatur tentang pencalonan. “Pasal 67 Peraturan PKPU No.
5 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PKPU No. 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota,†jelas dia.
Muhammad N Tuli pun membantah bila pihaknya bersikap tidak netral. Pihaknya
telah mengklarifikasi kepada pihak terkait terkait keabsahan ijazah
calon. “Teradu pada proses musyawarah di Bawaslu Provinsi Gorontalo memunculkan
adanya fakta surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang dalam SKPI tersebut
menerangkan bahwa Adhan Dambea lulus dari SDN 2 Luwoo dengan tahun kelulusan
1972,†bebernya. [Teten Jamaludin]