Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar selaku ketua dan anggota Bawaslu RI. Mereka diadukan oleh Taufik Basari dkk selaku kuasa hukum dari Mathius Awoitauwse dan Giri Wijayantoro Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab Jayapura tahun 2017.
Dalil aduan yang disampaikan Taufik Basari dalam persidangan, yakni para Teradu ketua dan anggota Bawaslu RI dinilainya telah ceroboh, mereka tidak cermat, dan tidak berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi untuk melakukan pencermatan terhadap 39 dari 79 TPS yang tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 hari sebelum PSU dilaksanakan, yang berpotensi tertundanya pelaksanaan PSU, dengan dasar bukti yang tidak valid.
“Pokok-pokok pengaduan kami ada tiga hal.
Pertama mengenai dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu RI yang bernomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 yang pada pokoknya meminta pencermatan terhadap 39 TPS dari 79 TPS, padahal sebelumnya sudah pernah dilakukan pencermatan oleh KPU Kab Jayapura dan dinyatakan clear tidak ada masalah,†tutur Taufik.
“Lalu yang berikutnya, terkait dengan rekomendasi Bawaslu RI nomor 0835/K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 dan yang ketiga terkait surat-surat dari kami hingga tiga kali yang tidak direspon Bawaslu RI,†imbuhnya.
Dalam persidangan, Taufik juga meminta untuk mengganti petitum yang semula agar para Teradu diberhentikan tetap diubah menjadi memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dia beralasan pertama menghormati sikap Bawaslu RI yang telah menerima putusan KPU RI untuk mengesahkan hasil dan tidak lagi mempersoalkan rekomendasi tersebut.
“Kedua, bagi kami cukup untuk mengatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak sah agar tidak dipergunakan pihak-pihak lain untuk mengganggu jalannya Pilkada yang telah usai dilakukan. Jadi, tidak diberkenankan yang tadinya kami meminta diberhentikan tetap kami mengubahnya jadi teguran tertulis,†tandasnya.
Terhadap dalil aduan yang disampaikan, Teradu Ratna membantahnya dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus. Dalam jawaban terhadap dalil aduan yang dibacakan Ratna, dia mengaku bahwa Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi yang bernomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.
Ratna kemudian menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil penanganan Teradu atas laporan Yanni selaku Calon Bupati Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diregistrasi dengan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua berisi tiga hal. Pertama, agar Bawaslu Provinsi Papua berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait pelaksanaan rekomendasi Bawaslu RI.
Kedua, memastikan pelaksanaan pencermatan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua. Ketiga, agar mereka segera melaporkan hasil pengawasan pencermatan tersebut pada kesempatan pertama kepada Bawaslu RI.
Kemudian menjawab tentang rekomendasi Bawaslu RI nomor 0835/K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017.
Teradu Ratna juga membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa dikeluarkannya rekomendasi itu, karena berpedoman atau mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 terkait Tindakan Bupati Drs. H. Rum Pagau sebagai petahana yang telah mengeluarkan SK Nomor 887/23/BKDDIKLAT/SK/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang pemberhentian Ardiansyah Pasoo, SH. dari Jabatan Kasi Penegakan dan Penindakan Perda pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo dan memindahkannya ke Kantor Camat Paguyaman Pantai dengan alasan telah berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017 dan mengeluarkan SK Nomor 887/24/BKD-DIKLAT/SK/IX/2016 tanggal 13 September 2016 tentang pemberhentian Faisal Moridu, S.Pd dari Jabatan Kasubag TU SKB Kab Boalemo, dengan alasan telah berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017,†jelas Ratna
Terhadap dalil yang ketiga, yakni para teradu dinilai tidak menanggapi permohonan yang diajukan pelapor meskipun telah tiga kali surat permohonan diajukan, Ratna dengan tegas juga membantahnya.
Dijelaskannya bahwa Bawaslu telah menerbitkan Surat Kepada Tim Hukum Koalisi Jayapura Jilid II Kabupaten Jayapura Nomor: 1139.A/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017, tertanggal 31 Oktober 2017, perihal Jawaban Surat Dari Tim Hukum Koalisi Jayapura Jilid II Kabupaten Jayapura.
Sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Bawaslu RI yang diketuai oleh Prof Muhammad dengan didampingi Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam. Selain mendengarkan dalil aduan serta jawaban Teradu, juga memberikan kesempatan kepada para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu untuk memberikan keterangan. (Foto dan berita: Irmawanti)