Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Kedua perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 dan 161-PKE-DKPP/VII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Ambon pada periode 8-9 Agustus 2024. Berikut rincian mengenai kedua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Sudin Narwawan akan dilaksanakan pada Kamis (8/8/2024) pukul 09.00 WIT.
Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan Susanto, sebagai Teradu I, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual, yaitu Sofyan Rahayaan, Moh Tahir Yamco, dan Habel Nixon Songjanan, masing-masing sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Teradu I didalilkan menyaksikan mantan Ketua PPK Kur Selatan bertemu dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura, yang menandatangani Form Model D Kejadian Khusus di luar prosedur rapat pleno rekapitulasi suara.
Sementara itu, Teradu II hingga Teradu IV didalilkan menghentikan laporan Pengadu terhadap Teradu I dengan alasan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
2. Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024
Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa Perkara nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024 pada Jumat (9/8/2024) pukul 09.00 WIT ini diadukan oleh Matheos Y Rehiraky.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat, yaitu Yoma Efrina Dominggas Naskay, Agapitus Lamere, Anjani Rumra, Ape Levinus Keriapy dan Reyndy Marlon Manaha masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduannya, Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran terhadap pedoman pembentukan badan adhoc dan didasari oleh kepentingan politik tertentu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam keenam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, semua sidang di atas bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP].