Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 295-PKE-DKPP/VIII/2019 di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (12/11/2019).
Perkara ini diadukan oleh Jamrioni (wiraswasta). Ia mengadukan Koordinator Sekretariat (Korsek) Kabupaten Wakatobi, Yusuf dan Kepala Sekretriat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rapiudin.
Dalam pokok aduannya, Jamrioni menduga kedua Teradu telah menyalahgunakan wewenang dalam Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum.
“Karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI,” katanya.
Jamrioni mengungkapkan, dirinya merupakan salah satu peserta dari seleksi PPNPNS yang diadakan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Namun ia mengaku tidak dapat mengikuti tes tertulis karena perubahan jadwal yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh para Teradu.
Awalnya, tes tertulis seleksi PPNPNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi dijadwalkan pada 13 Februari 2019. Namun, jadwal tersebut dimajukan tiga hari menjadi 10 Februari 2019. Hal ini, menurut Jamrioni tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019.
Selain itu, Yusuf selaku Teradu I juga diduga melakukan beberapa kesalahan dalam seleksi PPNPNS tersebut, seperti meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, menuliskan nama peserta yang lolos seleksi tidak sesuai dengan nama lengkapnya dan tidak mempertimbangkan peserta yang memiliki pengalaman di bidang kepemiluan sebagaimana SE Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019.
Tak hanya itu, Yusuf dan Rapiudin juga diduga telah mengubah jumlah peserta yang lolos seleksi PPNPNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dari jumlah awal delapan orang menjadi tujuh peserta saja yang lolos yang tertera dalam SK Kasek Bawaslu Provinsi Sultra.
“Hal ini berdasarkan informasi dari Saudara Fauki Kalamullah karena Saudara Fauki Kalamullah adalah peserta yang dinyatakan lolos, namun tidak dimasukkan dalam SK Kasek Bawaslu Sultra,” jelas Jamrioni.
Sidang ini sendiri diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu.
Pokok aduan yang diungkapkan Jamrioni pun dibantah semua oleh Yusuf selaku Teradu I. Menurutnya, perubahan jadwal tes tertulis dari seleksi PPNPNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi terpaksa harus dilakukan karena berbenturan dengan sejumlah kegiatan di beberapa tempat yang dijadwalkan secara berurutan.
Beberapa kegiatan tersebut adalah Penyusunan RAB Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 11 Februari 2019 di Surabaya dan Rakornas Bawaslu RI pada 13 Februari 2019.
Namun demikian, Teradu I mengaku telah menginstruksikan salah seorang stafnya untuk memberitahukan perubahan jadwal tes tertulis tersebut kepada seluruh peserta melalui pesan singkat dan menempelkan pengumuman hasil lulus seleksi berkas di Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Terkait perubahan jumlah peserta yang lolos seleksi dalam SK Kasek Bawaslu Provinsi Sultra, lanjutnya, dilakukan karena terdapat seorang peserta yang belum bergelar sarjana.
“Teradu I mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra bahwa, peserta yang bernama Fauki Kalamullah menurut Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra harus seorang sarjana,” ungkap Yusuf.
Hal ini pun dibenarkan oleh Rapiudin selaku Teradu II, dalam persidangan. Rapiudin mengungkapkan, Fauki Kalamullah diketahui bergelar diploma.
“Sementara tujuh orang lainnya berlatar belakang sarjana sehingga kualifikasi latar belakang pendidikan yang disyaratkan telah terpenuhi,” jelas Rapiudin.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, Hidayatullah (unsur masyarakat), Al-Munardin (unsur KPU) dan Ajmal Arif (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]