Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Selasa (16/7/2024).
Perkara pertama dengan nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan Muhammad Aldy Mandaura yang memberikan kuasa kepada M. Sigit Muhaimin, Septiani, dkk. Perkara kedua nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Andri Filandi yang memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.
Pengadu pada kedua perkara tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Kabul dan Feru masing-masing sebagai Teradu I dan Teradu II.
Teradu I dan II didalilkan menjanjikan penambahan ribuan suara kepada Tonni Syamsuddin (caleg Partai Nasdem) dan Misrawati (caleg Partai PAN) dengan imbalan sejumlah uang. Keduanya merupakan caleg untuk DPRD Kabupaten OKU.
Novriyadi Andista (kuasa Pengadu perkara 106-PKE-DKPP/V/2024) mengungkapkan adanya pertemuan antara para Teradu dengan Misrawati yang ditemani anaknya Angga pada tanggal 3 Maret 2024 melalui bukti video yang dihadirkan dalam persidangan.
“Bahwa ada transaksi pembelian suara yang belum selesai antara mereka (Misrawati dan Angga) dengan Teradu I dan II,” jelas Novriyadi.
Dalam video tersebut Angga menagih suara yang dijanjikan Teradu I dan II dari 319 TPS se-Kabupaten OKU. Menurutnya, kedua Teradu telah menerima Rp1,34 miliar untuk menambahan 20 suara untuk setiap TPS.
Sementara itu, Andri Filandi (pengadu perkara 128-PKE-DKPP/VII/2024) mengungkapkan hal yang sama dengan Novriyadi. Teradu I dan II meminta sejumlah uang kepada Syamsuddin untuk tiga Anggota Bawaslu Kabupaten OKU masing-masing sebesar Rp30 juta.
“Teradu I juga menawarkan kesepakatan penambahan 2000 suara untuk Syamsuddin dengan total imbalan yang diberikan sebesar Rp500 juta,” ungkap Andri Filandi.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu juga membeberkan sejumlah tawaran dari Teradu I dan II kepada sejumlah saksi untuk penambahan suara Syamsuddin yang berasal dari PSI ke Partai Nasdem.
Jawaban Teradu
Teradu II (Feru) membantah seluruh dalil aduan yang dalam dua perkara tersebut. Ia membenarkan dirinya bertemu dengan Misrawati dan Angga pada tanggal 3 Maret 2024 untuk urusan utang.
Utang tersebut terjadi antara Misrawati/Angga dengan Arya (salah satu staf Bawaslu Kabupaten OKU). Saat itu, Arya mentransfer uang sejumlah Rp160 juta untuk pengembalian utang kepada Misrawati.
“Memang benar ada pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu Angga dan Misrawati menanyakan keberadaan saudara Arya agar segera melunasi utangnya,” ujar Feru kepada Majelis.
Hal senada disampaikan Teradu I (Ahmad Kabul). Ia membantah tuduhan meminta sejumlah uang kepada Misrawati dan Syamsuddin dengan iming-iming penambahan suara bagi keduanya.
“Sampai hari ini saya tidak kenal nama caleg dan nama saksi-saksi dari pengadu,” ujar Ahmad Kabul.
Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda menghadirkan korban dan saksi kunci (Misrawati, Angga, Syamsuddin, dan Arya) dalam dua perkara ini. Menurut Heddy, pihaknya membutuhkan keterangan untuk memvalidasi keterangan Pengadu dan Teradu.
“Agar tidak ada dusta di antara kita dan tidak ada fitnah terhadap penyelenggara Pemilu, Sekretariat DKPP saya perintahkan untuk memanggil beberapa Pihak Terkait tambahan dalam sidang lanjutan nanti,” tegas Heddy.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi tiga Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Elia Susilawati (unsur Masyarakat), Kurniawan (unsur Bawaslu), dan H. Nurul Mubarok (unsur KPU). [Humas DKPP]